Cimahi,Rabu(27/05/2026)
Adanya pengembalian kelebihan pembayaran pada kegiatan perjalanan Dinas yang dilaksanakan oleh beberapa Perangkat Daerah di Pemkot Cimahi dibenarkan oleh pihak Inspektorat Kota Cimahi yang dijelaskan langsung oleh Pimpinan Inspektorat Kota Cimahi Risnandar, S.E,.
Risnandar mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan murni perbedaan persepsi dan pemahaman terhadap aturan antara pihak Perangkat Daerah dengan Pihak Auditor BPK dan bukan merupakan faktor kesengajaan maupun kelalaian yang dilakukan oleh pihak Perangkat Daerah dan Kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan sudah selesai dikembalikan ke Kas Daerah, besaran pengembalian berkisar antara 100 ribu – 600 ribu rupiah per orang yang merupakan selisih perhitungan antara yang harusnya diterima dengan kenyataan berdasarkan hasil audit BPK. Agar hal ini tidak terjadi lagi maka pihak inspektorat sedang menyiapkan solusi agar kejadian serupa tidak terjadi dimasa yang akan datang.
“Saya menangkap permasalahan ini adalah, yang pertama adalah OPD mempersepsikan aturan yang berbeda dengan BPK, Contohnya Rekan-rekan dari OPD membaca aturan A namun saat diperiksa oleh BPK aturannya adalah B, Sehingga terjadi adanya selisih yang tidak seberapa nilanya namun tentunya harus dikembalikan, artinya tidak ada niatan dari rekan-rekan OPD untuk mengambil keuntungan pribadi, jadi hanya kesalahan mempersepsikan aturannya dan hal ini mungkin kedepan Kami dari Inspektorat akan mengkaji lagi aturan yang ada agar tidak terjadi lagi timbul “miss persepsi”.
Hal ini terjadi karena ada aturan yang perlu lebih didetailkan lagi tidak terkesan multi tafsir, jadi itu yang akan kami berikan masukan kepada pengusul kegiatan. Pada intinya tidak ada niatan dari teman-teman OPD, hanya perbedaan persepsi penerapan aturan terkait kegiatan tersebut dan hal itu sudah clear semuanya dan semua kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan oleh teman-teman. Kami akan melakukan kajian revisi untuk aturan tersebut,” terang Inspektur Kota Cimahi, Risnandar,S.E.
Semetara beberapa waktu sebelumnya Kepala BKAD Pemerintah Kota Cimahi, Harjono,S.pd.M.M. menjelaskan hal serupa terkait pengembalian kelebihan biaya perjalanan dinas pada beberapa Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Cimahi.
“Kelebihan pembayaran kegiatan perjalanan dinas yang nilainya antara 100 ribu-600 ribu per orang tersebut sudah dikembalikan kepada negara dan hal tersebut merupakan kesalahan persepsi menerapkan aturan yang digunakan, pihak Perangkat Daerah menganggap aturan yang tepat adalah A namun ternyata BPK menyatakan aturan yang digunakan harus B, Namun pada prinsipnya hal tersebut sudah diselesaikan dan tidak ada niatan untuk melakukan pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak BPK.”Pungkas Harjono,Kepala BPKAD Pemkot Cimahi.
