Cegah KKN, Inspektorat Banyuwangi Sosialisasikan Peraturan Gratifikasi Terbaru dari KPK

BANYUWANGI | Gempurnews.com – Inspektorat Kabupaten Banyuwangi terus menguatkan upaya pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi. Salah satu langkahnya dengan mensosialisasikan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi kepada ASN dan pelaku usaha.

Peraturan baru ini menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memahami, menerima, maupun melaporkan gratifikasi.

Sosialisasi ke Bendahara dan Rekanan
Inspektur Banyuwangi, Choiril Ustadi, mengatakan sosialisasi telah dilakukan kepada Pejabat Bendahara Pengeluaran dan pelaku usaha/rekanan pengadaan barang dan jasa beberapa waktu lalu.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perubahan dalam Peraturan KPK terbaru tentang gratifikasi,” kata Ustadi, Selasa (11/08/2026).

Selain sosialisasi, Inspektorat juga melakukan pendampingan pembentukan dan penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pembantu di perangkat daerah. Hal ini sesuai amanat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang menegaskan kembali peran strategis UPG.

Poin Perubahan Peraturan KPK No 1/2026
Ada sejumlah penyesuaian penting dalam aturan terbaru ini, antara lain:

  1. Batas nilai kewajaran tidak wajib lapor naik
    Hadiah pernikahan atau upacara adat/agama meningkat dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi.
  2. Pemberian antar rekan kerja, Batas pemberian sesama rekan kerja yang bukan dalam bentuk uang naik dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 per tahun.
  3. Penghapusan batas acara tertentu, Ketentuan pemberian pada acara pisah sambut, ulang tahun, maupun pensiun yang sebelumnya dibatasi Rp300.000 telah dihapus.
  4. Pelaporan fleksibel, Laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi 30 hari kerja tetap dapat diproses sesuai mekanisme yang diatur.
  5. Penetapan berdasarkan tingkat kepentingan, Penandatanganan SK Penetapan Gratifikasi kini tidak hanya didasarkan pada nilai, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kepentingan atau prominent sesuai jenjang jabatan pelapor.

Harapan: ASN Pahami Aturan Baru
Ustadi berharap seluruh ASN Banyuwangi memahami bahwa tidak setiap pemberian merupakan gratifikasi yang dilarang. Namun setiap penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dikelola sesuai ketentuan.

“Semoga peraturan ini bisa dipahami dan diikuti oleh seluruh ASN Banyuwangi. Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut bisa langsung berkonsultasi ke Kantor Inspektorat,” pungkasnya.

Dengan sosialisasi ini, Pemkab Banyuwangi berharap budaya anti gratifikasi semakin menguat dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih bersih dan transparan.
(*)