BANYUWANGI – Gempurnews.com, Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko menyerahkan sebanyak 1150 bidang Sertifikat Hak Atas Tanah kepada warga Kecamatan Sempu pada Rabu (15/11/2017) kemarin. Pembagian sertifikat tersebut jadi bagian dari target 26 ribu bidang sertifikat tanah milik warga Banyuwangi yang akan dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan pada tahun ini.
Sertifikat tanah yang dibagikan tersebut merupakan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional 2017. Pada program ini BPN memberi masyarakat kemudahan karena proses sertifikasi dilakukan tanpa dipungut biaya.
“Selamat kepada bapak dan ibu yang mendapatkan sertifikat pada hari ini. Saya berpesan sertifikat ini dijaga jangan sampai hilang, karena kalau hilang mengurusnya sulit. Sekarang status tanah bapak ibu sudah menjadi aset yang terlegalisasi,” kata Wabup Yusuf usai menyerahkan sertifikat kepada warga.
Yusuf Widiyatmoko melanjutkan dengan adanya kepastian hukum bagi tanah milik rakyat, maka warga akan terhindar dari permasalahan sengketa tanah. “Dengan memiliki bukti kepemilikan resmi atas tanahnya, warga bisa mendapatkan manfaat dalam banyak hal,” harap Yusuf. Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Muslim Faizi dalam laporannya menyampaikan menyampaikan pada 2017, pemerintah pusat akan menyelesaikan 5 juta bidang sertifikat hak atas tanah yang menjadi salah satu Program Strategis Nasional.
Target penerbitan sertifikat tanah di Jawa Timur sebanyak 660 ribu dan khusus Kabupaten Banyuwangi sendiri mendapatkan total jatah pembuatan sertifikat 26 ribu bidang sertifikat hak tanah. “Ini adalah penyerahan sertifikat ke-empat, sebanyak 1150 bidang tanah tersebut terbagi atas dua desa di Kecamatan Sempu. Yakni Desa Tegal Arum sebanyak 700 bidang sertifikat dan 450 bidang sertifikat Desa Karangsari,” ujarnya.
Ada enam desa yang menjadi lokasi awal pelaksanaan program PTSL ini. Yakni Desa Tegalarum dan Karangsari Kecamatan Sempu, Desa Tapanrejo dan Sumberberas Kecamatan Muncar, Desa Purwodadi Gambiran dan Desa Bangorejo Kecamatan Bangorejo.
Diutamakan, tanah rakyat berupa tanah pertanian, tanah milik nelayan, UMKM dan kelompok masyarakat menengah kebawah. “Program ini juga sebagai program pemberdayaan masyarakat dalam rangka akses reformasi agraria dan mewujudkan pemanfaatan tanah bagi kebutuhan pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat kabupaten banyuwangi,” pungkasnya. (Seagate)