Banyuwangi – Gempur News Com. Sebagaimana yang selama ini gencar dan lantang disuarakan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi, bahwa Pilkades harus sukses. Maka untuk menyukseskannya harus dipersiapkan seideal mungkin dalam bingkai peraturan perundang-undangan serta norma sosial, demikian awal pemaparan Rudi Hartono Latif (Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi). Asosiasi BPD menganggap Pilkades Serentak gelombang pertama untuk 51 Desa di Kabupaten Banyuwangi yang ditetapkan pemungutan suaranya tanggal 8 November 2017 masih jauh dari sempurna. Setidaknya ada 3 persoalan besar yang menjadi problem, yaitu: Pertama, Panitia Kabupaten tidak menerbitkan SK Penetapan Jadwal Tahapan dan hanya membarengkan hari H coblosannya saja. Kedua, hingga minggu keempat bulan September ketersediaan anggaran Pilkades belum beres. Ketiga, Panitia Kabupaten belum melakukan Bimbingan Teknis kepada Panitia Pilkades tingkat Desa.
Nampaknya apa yang diaspirasikan dan dikhawatirkan Asosiasi itu kini mulai nyata dan terbukti, Akibat dari tidak adanya SK yang menyerentakkan jadwal dan menyerempakkan tahapan, ditambah lagi dengan tidak adanya Bimtek, Panitia Pilkades membuat jadwal yang berbeda-beda, Ada Desa yang masa pengumuman dan pendaftaran calon 1 – 31 Agustus, Ada yg 1 – 29 September, Padahal pada pasal 14 Perda Nomor 9 Tahun 2015 jelas diatur pasti 9 hari, jelasnya.
Tentu ini berimplikasi hukum. Contoh saja yang terjadi di Desa Cantuk menjadwalkan tanggal 1 – 29 September. Ada 2 orang yang mendaftar dalam kurun waktu 9 hari, dan 1 orang yang mendaftar melampauinya, ternyata sudah mulai dipersoalkan, konon ada calon yang protes, menuntut yang daftar melampaui 9 hari agar dinyatakan gugur, terangnya.
Ada pula yang terjadi seperti di Desa Kampunganyar, hanya berselang 1 hari setelah penutupan pendaftaran langsung diadakan penetapan dan pengundian nomor urut 5 calon, Padahal pada pasal 21 Perda Pilkades mewajibkan Panitia melakukan serangkaian tahapan dalam kurun waktu 20 hari dengan tata cara yang juga sudah diatur untuk penelitian, verifikasi, dll. Pada saat ini hal itu memang tidak menjadi masalah, tapi belum tentu kelak tidak dipermasalahkan.
Lamanya masa kampanye pun bervariasi, Ada yang sebelas hari seperti di Jajag, ada yang 4 hari seperti Kesilir, dan bervariatif lainnya. Padahal pada pasal 40 Perda sebagaimana termaksud, masa kampanye yang di dalamnya termasuk penyampaian visi misi diatur dalam kurun waktu paling lama 3 hari.
Belum lagi jika melihat persoalan anggaran, Bahwa hingga kini belum ada satupun Desa yang anggarannya sudah beres. Ada yang sedang berproses Perubahan APBDes, ada yang belum deal pembahasannya. Memang ada beberapa Desa yang administrasinya sudah rampung, tapi ada pula yang informasinya dana Pilkadesnya sudah habis entah untuk apa dan oleh siapa, padahal Panitia belum menerima.Dan untuk kebutuhan Panitia bervariatif pula cara masing-masing Desa dalam mengatasinya, ada yang hutang kepada pihak ketiga, ada yang Panitia patungan, ada pula yang nekat mencairkan APBDes dari pos lainnya.
Dari pengamatan dan informasi yang dihimpun Asosiasi BPD, nampaknya di seluruh Desa mengalami permasalahan seperti itu, Semoga saja hal itu kelak tidak menjadi pemicu masalah hukum dan konflik antar warga. Karena Pilkades sangat rawan konflik.
Oleh karenanya Asosiasi BPD terus menerus melakukan komunikasi guna membantu membenahi segala kekurangsempurnaan tahapan Pilkades. Dan Asosiasi juga mendesak kepada Pemda melalui Panitia Kabupaten untuk sesegera mungkin melakukan langkah bijak guna mengantisipasi segala potensi konflik, pungkasnya.
Reporter : Misjan



