Banyuwangi – GempurNews Com. Sehubungan ditetapkannya Kepala Desa Kalibaruwetan (Siti Su’adah binti Abdul Hamid) dan kawan kawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Anggaran Dana Desa (ADD ) tahun anggaran 2013 dan tahun anggaran 2014 oleh Polres Banyuwangi kisaran pada tanggal 20 April 2016. Yang mana berkas perkara atas nama tersangka Siti Su’adah binti Abdul Hamid dan kawan kawan tersebut oleh penyidik sudah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum, hal ini sesuai dengan surat Nomor :
B/204/SP2HP Ke-9/V/2016/Satresrim tertanggal 18 Mei 2016 yang ditujukan kepada pelapor (Wahid Hadi, Spdi) Dusun Krajan 04/11 Desa Kalibaruwetan Kecamatan Kalibaru, maka dari itu menurut salah satu perangkat Desa Kalibaruwetan yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, bahwasanya dia mendapatkan informasi dari sesama teman perangkat Desanya bahwa Kepala Desa Kalibaruwetan (Siti Su’adah) ditahan diLapas banyuwangi.
Menurutnya kronologi informasi ditahannya Kades Kalibaruwetan (Siti Su’adah) berawal dari Kades Kalibaruwetan yang memberitahukan kepadanya, bahwa Kades Kalibaruwetan tidak bisa masuk ke kantor desa karena ada acara di Banyuwangi, apa itu acara dinas atau bukan dia (perangkat desa) tersebut tidak tahu secara pasti. Selang beberapa waktu kemudian pada hari kamis tanggal 21 september 2017 dia mendapatkan informasi dari teman sesama perangkat desanya, bahwa pada hari rabu tanggal 20 september 2017 Kades Kalibaruwetan (Siti Su’adah) sudah ditahan diLapas Banyuwangi .
Reporter : Suko


