Satresnarkoba Polres Blitar Bekuk Pengedar Pil Haram

0
417

Gempur News – Indonesia Propinsi Jawa-Timur Kabupaten Blitar. Satuan Reserse narkoba Polres Blitar berhasil menangkap pelaku yang kedapatan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Okerbaya logo “LL” dengan tanpa hak dan tanpa ijin edar, Selasa (23/1/2018)

Identitas pelaku bernama Agus Cahyono alias Patolo bin alm Sugiono (32) tahun, sekitar pukul 17.00 WIB tertangkap tangan oleh petugas di Dusun wonorejo Desa Jambewangi Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.

Pelaku tertangkap tangan menyimpan dan mengedarkan pil Putih logo “LL” tanpa ijin yang sah. Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa -3900( Tiga ribu sembilan ratus ) butir pil Putih logo LL, 1 ( Satu ) buah hp merk brancode, uang tunai Rp 450.000(empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Pelaku diduga melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Eko)