Wanita Ini Di Duga Kuat Mencuri Baju Gamis

572 0

Gempur News – Indonesia Propinsi Jawa-Timur Kabupaten Blitar. Unit Reskrim Polsek Kanigoro Polres Blitar berhasil menangkap pelaku pencurian baju gamis Syar’i di Toko Zaidan jalan Kusuma Bangsa No 15 Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Kamis (25/1/2018). Pelaku berinisial HWI (44) tahun warga Kalipucung Rt 03 Rw 03 Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. Menurut keterangan pemilik Toko Dwi Prasetyono (42) tahun mengatakan pelaku bersama anaknya yang masih berumur lima tahun masuk kedalam toko dan berpura – pura membeli baju, melihat penjaga toko sedang lengah kemudian pelaku mengambil beberapa baju kemudian memasukkannya kedalam celana pelaku.

Polisi berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) potong Baju Gamis Syar’i warna hijau Dan 1 (satu) Rok Panjang motif bunga bunga warna kuning biru.

Menurut Kapolsek Kanigoro menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 wib telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian baju gamis Syar’i di Toko Zaidan Jalan Kusuma Bangsa No 15 Kanigoro, dengan kronologis pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bersama dengan anaknya yang masih berumur 5 tahun, kemudian masuk kedalam toko dan berpura pura akan membeli baju dengan cara memilih milih baju di atas gantungan yang berada di sebelah barat toko, melihat penjaga toko sedang lengah kemudian pelaku mengambil beberapa baju yang tergantung dan kemudian memasukkannya ke dalam celana pelaku, setelah itu pelaku tidak jadi membeli dan kemudian meninggalkan toko, setelah selang sekira 15 menit ketika penjaga toko sedang melayani pembeli lain baru mendapati ada 4 buah hanger baju yang kosong dan terjatuh di lantai, dan setelah di cek di cctv ternyata baru sadar bahwa orang yang datang bersama dengan anaknya telah melakukan pencurian, dan kemudian pada hari Kamis tgl 25 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanigoro, dan kemudian petugas Polsek Kanigoro melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti di rumahnya.

Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). (eko)

Related Post