Gempur News – Indonesia – Polda Jatim -Polres Malang – Polsek Ngajum. KABAR PRESTASI POLISI. Polsek Ngajum Polres Malang berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh dukun palsu di Dusun Segelan Rt 04/11 Desa Balesari Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, Kamis (8/3/2018).
Identitas pelaku diketahui berinisial IN (50) tahun warga jalan Hasanudin Rt 01 Rw 01 Desa Dilem Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
Pelaku berhasil memperdayai korban bernama Mistin (61) tahun warga Dusun Segelan Rt 04/11 Desa Balesari Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang.
Kepada korban, pelaku mengaku memperoleh rejeki banyak dari Pengeran dengan syarat korban harus ada uang sebesar Rp 29 Juta buat membeli minyak wangi yang akan digunakan untuk menarik emas dari Pengeran tersebut. Modus pelaku untuk memuluskan aksi penipuannya pada korban, ia menaruh batangan logam, kalung, gelang kekuning kuningan di tegalan kemudian mendatangi korban dapat rejeki banyak dari hasil ritual lantas pelaku minta uang kepada korban untuk membeli minyak.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa 11 batang logam kekuning kuningan bergambar garuda/bung karno,138 biji kalung kuning kuningan menyerupai emas, 36 biji gelang kekuning kuningan menyerupai emas, 1 botol minyak Misik, 2 lembar kain putih, dan pelepah pisang.
Kapolsek Ngajum AKP Imam Mustaji kepada wartawan media ini menjelaskan kronologis kejadian bahwa Pada Rabu, tanggal 7 Maret 2018, sekira jam 07.00 Wib Polsek Ngajum menerima laporan tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku terhadap korban Misti.
Mula – mula pelaku mendatangi kerumah korban dan memberitahu bahwa pelaku dapat rezeki banyak dari Pengeran, dengab syarat harus ada uang membeli minyak untuk menarik emas sesuai dengan banyaknya emas yang di tarik, kemudian tersangka minta uang kepada korban dan diberikan sejumlah total Rp 29.100.000,- dan digunakan untuk menarik barang berupa emas berjumlah 11 bji batangan. 138 kalung. 36 gelang kekuning kuningan didapat dari tegalan lalu dibawa pulang ke rumah korban, setelah di rumah korban di bungkus dengan pelepah pisang di bungkus lagi kain putih, pelaku bilang ke korban nantinya hari senin tanggal 05 maret 2018 menjadi emas dan bisa di jual ke pasaran ternyata setelah di buka tidak menjadi emas.
Pelaku berikut barang bukti kini di amankan di jeruji besi mako Polsek Ngajum guna penyidikan.(Eko)



