Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Barat

DLH Cimahi Awasi Pelaku Usaha Nakal, Pelanggar Aturan Sampah Akan Ditindak Tegas

17 April 2026 2 Min Read

Cimahi,Rabu(15/04/2025)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya penertiban dilakukan tanpa pandang bulu,difokuskan bagi usaha seperti rumah makan yang dinilai masih kerap menyamakan pengelolaan sampahnya dengan rumah tangga biasa.

Kabid tata hukum lingkungan
DLH Kota Cimahi,Ario Wibisono,S.H.,selasa(14/4/2026), menyayangkan masih terjadinya praktik tersebut.

Iklan

Menurut Aryo,sampah yang dihasilkan pelaku usaha memiliki karakteristik dan volume berbeda, sehingga tidak bisa disamakan dengan sampah rumah tangga.

“Sayang sekali kalau sampah dari pelaku UMKM, misalnya rumah makan, masih diperlakukan seperti sampah rumah tangga. Padahal dalam aturan, mereka memiliki kewajiban khusus dalam pengelolaan sampah yang dihasilkannya,”terang Ario.

Iklan

Kemudian Aryo menjelaskan, dalam regulasi yang berlaku, pelaku usaha sebenarnya tidak diwajibkan bekerja sama langsung dengan DLH,Namun mereka wajib memastikan pengelolaan sampah dilakukan oleh pihak resmi yang memiliki izin.Jika tidak mampu mengelola sendiri, pelaku usaha harus menggandeng pihak ketiga yang legal dan kompeten dibidangnya.

“Yang menjadi masalah adalah kewajiban dalam dokumen lingkungan sering kali tidak dijalankan,Jika tidak bisa mengolah sendiri, harus menunjuk pihak lain yang berizin. Kalau tidak, itu yang kami tindak,”imbuhnya.

DLH Cimahi mencatat, produksi sampah harian di Kota Cimahi mencapai sekitar 251 ton, berdasarkan perhitungan jumlah penduduk hampir 600 ribu jiwa dengan rata-rata produksi 0,4 kilogram per orang per hari,Angka tersebut belum termasuk tambahan dari sektor perdagangan, restoran, dan aktivitas usaha lainnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLH terus mendorong penerapan teknologi pengolahan sampah, termasuk pengolahan organik menjadi pakan ternak, kompos, hingga produk daur ulang bernilai ekonomi.

Ario menekankan bahwa kunci utama tetap pada pemilahan sampah sejak dari sumbernya,
“Semua teknologi pengolahan itu tetap berawal dari pemilahan,tanpa pemilahan, prosesnya akan sulit,Bahkan memisahkan sampah organik dan an-organik saja masih jadi tantangan besar,”tegasnya.

DLH juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, mengingat persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata-mata pemerintah.

Dalam upaya penegakan aturan, DLH Cimahi telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha. Hasilnya, beberapa rumah makan telah dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sebagian instalasi pengelolaan limbah karena tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, DLH juga tengah menertibkan sistem retribusi sampah agar sesuai dengan klasifikasi usaha. Selama ini, masih ditemukan pelaku usaha yang membayar retribusi setara rumah tangga melalui pengurus lingkungan, yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Kami kembalikan sesuai peraturan. Pelaku usaha wajib membayar retribusi dan mengelola sampah sesuai dokumen lingkungan, bukan lagi disamakan dengan warga biasa,”tandas Ario.

DLH Cimahi juga menyoroti praktik kerja sama dengan pihak pengangkut sampah ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Praktik ini menjadi salah satu fokus penertiban ke depan.

“Kami akan kejar dan tindak pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan,mereka harus memastikan mitra pengelola sampahnya memiliki izin,hal Itu penting untuk menjamin sampah benar-benar dikelola dengan baik,” pungkasnya.

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemkot Cimahi Laksanakan Pembangunan,Sesuai Dengan Aturan Dari Pusat dan Disesuaikan Fiskal Daerah

Next

Proyek Strategis Tahun 2025 di Kota Cimahi Diaudit Ketat, Wakil Walikota Cimahi Ajak Publik Kawal Transparansi

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Gerindra Cimahi Perkuat Basis hingga RT/RW, Laskar Pemuda Disiapkan Kawal Program Pro Rakyat 22 Juli 2026
  • Kemendagri Gelar Gerakan Indonesia Asri di Banyuwangi, Ribuan Peserta Gotong Royong Bersihkan Pantai Ancol Plengsengan 22 Juli 2026
  • DPRD Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan Anggaran 2027 Dimulai dengan Sorotan pada PAD dan Kesejahteraan Rakyat 22 Juli 2026
  • Pemadaman 48 jam di Karimun, Aktivitas Ekonomi di Karimun Lumpuh. 22 Juli 2026
  • Warung Penjual Miras di Samping Polres Karimun, bebas beroperasi, Di duga Distributor besar petinggi APINDO Karimun. 22 Juli 2026
  • Ganti Nama RSUD Cibabat Menjadi RS Wijaya Mulya,Solusi Pelayanan atau Sekadar Mengubah Identitas? 22 Juli 2026
  • Menimbang Rebranding RSUD Cibabat di Tengah Bayang-Bayang Defisit 22 Juli 2026
  • Gercep !!! SATPOL PP Datangi SPPG: Terkait Alihfungsi Trotoar, Pengelola SPPG Wanarejan Utara Berikan Penjelasan 21 Juli 2026
  • Serukan Jaga Kondusivitas, Tokoh Pasuruan Perkuat Kepercayaan melalui Keadilan 21 Juli 2026
  • Pemkab Pasuruan Terapkan Prosedur Wajib Pajak, Pemilik Tempat Parkiran Desa Rembang Menjerit 21 Juli 2026
  • SOSIALISASI HASIL KAJIAN RE-BRANDING RSUD CIBABAT 21 Juli 2026
  • Program Bagus,Cara Salah : SPPG Wanarejan Utara Beroperasi Kilat Diduga Langgar Prosedur Dan Standar Gizi 21 Juli 2026
  • Aziz Ari saputra SH gelar Reses Masa Sidang VI DPRD provinsi Sumatera Selatan Di Desa Pematang Jaya 20 Juli 2026
  • GEMPUR NEWS – KEDIRI Ikut Berduka Cita, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Sambangi Rumah Duka di Kaliombo 20 Juli 2026
  • Gadis Belia Dirudapaksa Bergilir, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Amankan 3 Pelaku 20 Juli 2026
  • Satresnarkoba Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelaku Pengedar Sabu, 32 Poket Siap Edar Berhasil Disita 20 Juli 2026
  • Mengulik Bakal Duet yang Berpeluang Kuat di Pilkada Lumajang 2029, Poros Baru Mulai Disorot 19 Juli 2026
  • Kapolres Kediri Serahkan Penghargaan kepada Dandim 0809/Kediri, Wujud Sinergisitas TNI-Polri di Kediri 18 Juli 2026
  • Capella Honda Kepri Kirim Lima Delegasi ke Kontes Layanan Honda Nasional 2026 18 Juli 2026
  • Pelantikan Pengurus Dan Anggota IWAPI Pemalang Periode 2026-2031 : Memperkuat Kapasitas Perempuan Pengusaha Untuk Mendorong UMKM 17 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Barat

Gerindra Cimahi Perkuat Basis hingga RT/RW, Laskar Pemuda Disiapkan Kawal Program Pro Rakyat

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Jawa Timur

Kemendagri Gelar Gerakan Indonesia Asri di Banyuwangi, Ribuan Peserta Gotong Royong Bersihkan Pantai Ancol Plengsengan

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Jawa Barat

DPRD Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan Anggaran 2027 Dimulai dengan Sorotan pada PAD dan Kesejahteraan Rakyat

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Sumatera

Pemadaman 48 jam di Karimun, Aktivitas Ekonomi di Karimun Lumpuh.

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Sumatera

Warung Penjual Miras di Samping Polres Karimun, bebas beroperasi, Di duga Distributor besar petinggi APINDO Karimun.

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Jawa Barat

Ganti Nama RSUD Cibabat Menjadi RS Wijaya Mulya,Solusi Pelayanan atau Sekadar Mengubah Identitas?

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Jawa Timur

Menimbang Rebranding RSUD Cibabat di Tengah Bayang-Bayang Defisit

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Jawa Tengah

Gercep !!! SATPOL PP Datangi SPPG: Terkait Alihfungsi Trotoar, Pengelola SPPG Wanarejan Utara Berikan Penjelasan

Gempur News.com
By Gempur News.com
21 Juli 2026
Jawa Timur

Serukan Jaga Kondusivitas, Tokoh Pasuruan Perkuat Kepercayaan melalui Keadilan

Gempur News.com
By Gempur News.com
21 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution