
Program Bagus,Cara Salah : SPPG Wanarejan Utara Beroperasi Kilat Diduga Langgar Prosedur Dan Standar Gizi
GempurNews | Pemalang – Kabar mengkhawatirkan muncul dari beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wanarejan Utara di Jalan Jenderal Sudirman Timur. Alih-alih menjadi solusi gizi bagi anak sekolah, keberadaan dapur program makan bergizi gratis ini justru memicu keresahan besar dan diduga melanggar habis seluruh aturan yang berlaku.
Fakta di lapangan menunjukkan trotoar yang seharusnya milik pejalan kaki kini dialihfungsikan total menjadi lahan parkir kendaraan karyawan. Sepanjang sekitar 10 meter, dipenuhi puluhan sepeda motor dan mobil operasional SPPG. Akibatnya, warga terpaksa turun ke badan jalan raya yang padat dan berbahaya, rawan sekali terjadi kecelakaan.
Bukan hanya soal lahan parkir, Tata Letak dan Standar Dapur MBG yang dipersyaratkan Badan Gizi Nasional, Kemenkes hingga aturan daerah diduga sama sekali tidak dipenuhi. Kepala Desa Wanarejan Utara, Mahmud, menegaskan sampai saat ini tidak pernah ada koordinasi apapun.
“Setahu saya, mereka ujug-ujug saja mendirikan. Belum ada izin lingkungan. Sepertinya hanya ada urusan ke Dinas Kesehatan, padahal izin lingkungan itu mutlak diperlukan demi mengantisipasi dampak pembuangan limbah ke sekitar,” tegas Mahmud, Senin (20/7).
Berdasarkan aturan resmi pendirian SPPG/Dapur MBG, wajib melengkapi dokumen mulai dari NIB, NPWP, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Sertifikat Halal, hingga Izin Lingkungan. Secara fisik pun bangunan harus memenuhi standar alur kerja, kualitas bangunan, pengolahan air bersih hingga limbah, serta penyediaan lahan parkir yang memadai di dalam lokasi sendiri, bukan merampas fasilitas umum.
Ketika awak media berusaha meminta klarifikasi kepada Kepala SPPG Wanarejan Utara, pihaknya tak dapat ditemui dan beralasan pimpinan sedang keluar. Ironisnya, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan justru menyatakan tidak mengetahui hal tersebut dan melempar wewenang ke Dinas Pekerjaan Umum. Padahal menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, trotoar mutlak milik pejalan kaki dan dilarang keras dialihfungsikan untuk parkir atau kepentingan lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak berwenang maupun pengurus SPPG yang memberikan penjelasan resmi, agar instansi terkait segera turun tangan, lakukan audit menyeluruh, dan hentikan pelanggaran ini demi keselamatan bersama. (yn)










