
Banyuwangi – Nasib naas memang terkadang tidak dapat di elak, hal ini yang di alami beberapa korban kecelakaan beruntun di Jalan Raden Wijaya, tepatnya di dekat perlintasan Kereta Api Argupuro masuk Desa Kluncing, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (10/7/2018) kemarin, sekira pukul 15.30 WIB.
Kecelakaan maut antara truk bernomor polisi B 9132 MT versus 3 motor ini di duga akibat kelalaian sopir truk yang kurang awas dalam mengenali kelayakan truk yang di jalankannya. akibatnya Satunyawapun melayang dan tiga korban lainnya harus di larikan ke RSUD Blambangan dikarnakan luka parah yang di alaminya.
Dari keterangan Kanit Laka Lantas Polres Banyuwangi, IPDA Ardhi Bita Kumala mengatakan, awalnya truk yang dikemudikan oleh Imam Syafi’i (48) warga Jalan Gumitir, Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi ini melaju dari arah utara ke selatan.
Sesampainya di lokasi kejadian tepatnya di persimpangan jalur Rel KA Argupuro, tiba-tiba rem truk tidak berfungsi alias blong, bersamaan dengan itu dari arah berlawanan melaju tiga sepeda motor. Karena jarak sudah dekat dan kondisi truk dalam kecepatan tinggi, akhirnya kecelakaan tak terelakkan.
Polisi yang langsung datang ke TKP, secara sigap langsung menggelar Pemeriksaan yang dilakukan secara marathon, pada malam itu juga. Setelah melakukan pemeriksaan saksi termasuk sopir truk bermuatan bumbu instan penyidik langsung menetapkan Imam Syafi’I sebagai tersangka dalam kecelakaan ini.
“Hasil penyidikan kami menyimpulkan ini murni kelalaian dari pengemudi truk,” ujar Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP Ris Andrian Yudho Nugroho melalui Kanit Kecelakaan Ipda Ardhi Bita Kumala Rabu (11/7/2018).
Meskipun sopir truk sudah berusaha untuk menghentikan truknya yang mengalami rem blong, namun kesalahan awal tetap kepada yang bersangkutan. Seharusnya, lanjut Polisi yang biasa dipanggil Ardhi ini, pengemudi truk memastikan kendaraannya berfungsi dengan baik. Jika semua bagian kendaraan dalam keadaan baik maka bisa diminimalisir hal-hal yang bisa merugikan pengemudi maupun pengendara yang lain.
Akibat kelalaiannya sopir akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingg 6 tahun lamanya.
“Meski sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena masih menjalani perawatan,” katanya ditemui usai apel hari jadi Bhayangkara ke-72 di Taman Blambangan Banyuwangi.
Sementara itu, jasad Haryono sudah diambil pihak keluarganya menjelang tengah malam. Haryono merupakan satu-satunya korban tewas dalam kecelakaan beruntun tersebut.
Dari daftar korban kecelakaan beruntun ini masing-masing korban adalah FEBRI HARIONO (26), Pengendara Suzuki Thunder, nopol P 3904 WF, warga Lingkungan Gesari RT 01 RW 03, Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi. febri Mengalami luka pada kaki. korban lain bernama LUTFIYANA (21), Pengendara Honda Beat, nopol P 3471QQ warga Dusun Bangunrejo RT 02 RW 02, Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Lutfiana Mengalami luka luka di tubuh. sedang korban meninggal HARIYONO (20) Pengendara Honda Beat, P 6491 WK Warga Dusun Panggang, Banyuwangi. hariyono sendiri pada saat itu membonceng salah satu korban bernama SANIMAN (28) yang sama – sama warga Dusun Panggang, Banyuwangi. namun saniman dapat selamat namun harus mengalami retak punggung dan robek kaki. (*/Seagate)


