
GEMPURNEWS.COM KABAR PERSTASI POLISI POLRES BLITAR.Senin tanggal 16 Juli 2018 sekira jam 13.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan saksi karena kedapatan Membawa /mengedarkan obat double L, tempat kejadian perkara/tkp Jalan Raya Garum Kec.Garum Kab. Blitar.
Pelaku Muhamad Zainul Arifin als. Jaidong bin Kamid menjual Double L seharga Rp.20.000(dua puluh ribu) kpd Rian Kurniawan dan memberikan 2(dua) linting double L atau 8 butir double L.pelaku MUHAMMAD ZAINUL ARIFIN als JAIDONG Bin KAMID, Lalik-laki, Blitar, 15 Maret 1998 / 21 th, Buruh,Islam, Jl Duku no 08 Kel. Karangsari Rt. 01/01 Kec. Sukorejo Kota Blitar.berhasil diringkus oleh satresnarkoba polres blitar barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 4 (Empat) butir obat keras jenis tablet double L disita dari Saksi Rian Kurniawan diduga melanggar pasal 196 dan 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan kini pelaku harus meringkuk di jeruji besi polres blitar untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut(eko)


