GEMPURNEWS.COM KABAR PRESTASI POLISI POLSEK PAGAK.kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 23.30 wib Polsek Pagak telah berhasil ungkap kasus tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dlm jual beli narkotika gol. 1 bukan tanaman jenis (sabu).
Tempat kejadian perkara jalan raya sono indah desa sempol kec.pagak
petugas kanit reskrim polsek berhasil megamankan tersangka dengan sengaja megedarkan narkotika gol 1(sabu sabu) petugas melakukan pegeledahan dan penangkapan terhadap tersangka
Kapolsek Pagak, Akp Harnoko, SE., MH
Bripka Yustiar Iwantoko (Kanit Reskrim sek pagak)
Bripka Dedit s. Kurniawan (anggt reskrim)
Bripka Setia Adi (anggt reskrim)
Bripka Bagus purwanto (anggt sabhara)
tersangka berisial RS LakiLaki
umur 25 tahun, Agama Islam, alamat Desa Banjarejo Rt.017 Rw.004 Kec. Donomulyo, Kab. Malang.Berhasil diringkus reskrim polsek pagak
kronologis kejadian sekira jam 23.30 wib tanggal 19 juli 2018, sewaktu Kapolsek Pagak dan anggota melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan di pinggir jalan raya desa Sempol Kec. Pagak. Selanjutnya petugas datang ke lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seseorang yang mengaku bernama RS umur 25 tahun, alamat desa Banjarejo Kec. Donomulyo Kab Malang dan ditemukan barang bukti berupa sabu2 sebanyak 1,14 gr dan alat hisap sabu yg dibungkus didalam tempat rokok yang berdasarkan pengakuannya sebagian telah dia jual. Barang2 tersebut disimpan dibawah jok sepeda motornya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako polsek pagak untuk dilakukan pemeriksaan/penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka
1 (satu)bungkus rokok marlboro warna merah yg diikat karet berisi
3 (tiga) buah plastik klip transparan yg berisi sabu beda banyak dan atau beratnya.
4 (empat) plastik klip tranparan kosong.
1(satu) buah jarum suntik.
1 (satu) buah sedotan warna putih.
1 (satu) buah pipa kaca.
1 (satu)buah korek bensol warna biru.
1(satu) buah dompet warna hitam berisi :
1(satu)buah atm Bri
uang tunai sejumlah Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)
1 (satu) buah e-ktp
An.RS
1(satu) buah STNK R-2 Suzuki FU nopol. N-2510-FX An.RS
1(satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam nopol. N-3874-EEG
1(satu) unit hp merk samsung warna hitam.Sekarang pelaku di amankan di mako.polsek pagak untuk penyelidikan lebih lanjut dan meringkuk di jeruji besi mako polsek pagak(eko)






