Lumajang, Gempurnews.com. Sosialisasi Pemilihan Umum Serentak Bagi Aparatur, Lurah / Kepala Desa dan TP PKK Kecamatan, digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang
Wakil Bupati, Hj Indah dalam sambutannya berharap kepada semua warga masyarakat agar mengikuti mekanisme-mekanisme tata cara pemilu.
Ia juga mengingatkan, agar menjaga kerukunan dan kondusifitas wilayah di Kabupaten Lumajang. Untuk itu, masyarakat harus ikut mengawasi dengan benar, jangan sampai ada kecurangan-kecurangan dalam Pemilu 2019.
“Jangan sampai ada potensi-potensi yang dimunculkan akibat dari Perbedaan Pilihan. Semua Pendukung maupun relawan wajib memantau semua yang berada di TPS,” pesan Bunda Indah.
Peserta sosialisasi dihimbau agar dapat mengetahui visi dan misi dari Paslon Capres dan Cawapres karena hal tersebut merupakan Pendidikan Politik.
“Mudah-mudahan pemilu tahun ini berjalan dengan lancar dan sukses,” tambanya.
Sementara itu, Camat Pasirian, Iwan Hadi Purnomo, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka Sosialisasi Pemilihan Umum Serentak Bagi Aparatur, Lurah/Kepala Desa dan TP-PKK Kecamatan Tahun 2019, yang mana sosialisasi ini merupakan untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat, agar ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2019.
Selaku pemateri, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Lumajang, Samsul, menjelaskan bahwa tahun 2019 akan dilaksanakan Pemilu secara serentak yang akan dilaksanakan Pasuruan Rabu, 17 April 2019.
Surat suara dalam Pemilu 2019 ada 5 warna surat suara, diantaranya surat suara warna abu-abu digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, warna kuning digunakan untuk Pemilu DPR RI, warna merah digunakan untuk Pemilu DPD, warna Biru digunakan untuk Pemilu DPRD Provinsi. Sedangkan warna Hijau digunakan untuk DPRD Kabupaten.
Lebih jauh disampaikan, bahwa dalam Pencoblosan Presiden dan Wakil Presiden harus ada di dalam Kotak, sedangkan mencoblos lebih dari 1 kali dan surat suara tidak dinyatakan rusak, maka masih dinyatakan sah.
“Pencoblosan Caleg harus dicoblos hanya satu nama dan apabila mencoblosnya lebih dari satu caleg maka akan dinyatakan sah untuk parpol, sedangkan untuk pencoblosan DPD sama halnya dengan pencoblosan presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Amin Shobari, mengungkapkan tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan dalam tahapan-tahapan Pemilu 2019 yang mana tahapan tersebut dilakukan mulai bulan September 2018 sampai bulan April 2019.
Bahan kampanye yang boleh dipasang dalam Pemilu 2019 berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan alat makan, kartu nama, pin serta alat tulis,yang mana dari masing-masing bahan tersebut dengan ketentuan harga maksimal 60 ribu.
“Alat peraga kampanye yang boleh digunakan yaitu baliho, vidio tron, dan spanduk sesuai ketentuan, asalkan tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Bupati dan KPU Kab. Lumajang,” ungkapnya (Bam)

