LUMAJANG Gempurnews.com –
Bangunan di atas lahan Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Dorogowok, yang berlokasi di Bebekan, Desa Kabuaran Kec. Kunir diratakan dengan tanah, Jum’at ( 28/06/2019) siang,
Setidaknya 17 unit rumah bangunan semi permanen yang ada di lokalisasi “Bebekan” tersebut kini tinggal puing puing bambu bekas cagak rumah dan matrial bongkaran lainnya.
Pemkab Lumajang mengambil tindakan tegas terhadap rumah maksiat itu, terlebih dibangun di atas lahan milik negara.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyatakan, bahwa Kabupaten Lumajang harus bebas dari tempat-tempat maksiat.
“Kami Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah berulang kali menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat Lumajang, supaya tempat maksiat di Kabupaten Lumajang diberantas,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, area lokalisasi “Bebekan” merupakan tanah milik negara yang asetnya dikelola Pemerintah Desa Dorogowok Kec. Kunir..
“Tidak ada pilihan lain, kecuali membongkar lokalisasi yang berada di atas tanah milik negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Lumajang telah melakukan sosialisasi dan peringatan di area tersebut. Namun, ternyata tidak diindahkan dan tetap beroperasi.
Pembongkaran bangunan lokalisasi itu, sekaligus memutus aliran listrik yang selama ini digunakan praktik prostitusi.
Operasi pembongkaran itu, selain didukung petugas kemanan, juga dilengkapi tenaga medis yang disiagakan, untuk mengantisipasi kemungkinan yang terburuk.
Operasi pembongkaran yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB itu dipadati warga sekitar yang ingin tahu proses pembongkaran lokalisasi yang sudah lama merasahkan warga sekitar.
Minasri salah satu warga yang juga antusias melihat proses pembongkaran lokalisasi mengaku bersyukur atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang tegas melakukan pemberantasan tempat maksiat.
“Ya syukur Alhamdulillah mas, soalnya ini kan mengganggu mas, mengganggu rumah tangga orang, ya semoga ditutup selamanya lah, nggak ada lagi,” katanya. (M2/RED)






