Kapolres Bersama Tiga Pilar Forkopimda Kabupaten Malang, Berikan wawasan Kebangsaan

392 0

 

Malang, Gempurnews- Kegiatan silaturahmi Kapolres Malang bersama 3 pilar dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, bersama seluruh jajaran Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, OSIS SMA sederajat di Kabuparen Malang, dilaksanakan hari selasa(01-10-2019) dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Sanika Satyawada Mapolres Malang.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan wawasan kebangsaan guna menyikapi situasi dinamika politik dan keamanan akhir – akhir ini kepada para Kepala Sekolah dan Siswa SMA sederajat, dengan nara sumber/ pemateri oleh Kapolres Malang, dan Kepala dinas pendidikan kabupaten Malang.

Kegiatan yang di hadiri oleh Bupati Malang, Dandim Malang, serta beberapa pejabat seperti Ketua DPRD Kabupaten Malang, Ketua PN Malang, Kasatbinmas resort Malang, Pasiops Kodim Malang, Kepala Sekolah , Guru BP Kepala Urusan Kesiswaan, OSIS se-Kabupaten Malang, serta Undangan sebanyak 276 peserta dari SMA/SMK sederajat.

Dalam sambutannya, Kapolres Malang AKBP.Yade Setiawan Ujung, SH. S.I.K, M.Si menyampaikan Terimakasih atas kehadiran para forkopimda dan para kepala sekolah, urusan kesiswaan, guru BK dan OSIS SMA sederajat se Kabupaten Malang.
Di sampaikan juga, perlunya menyikapi dinamika politik dan keamanan akhir – akhir ini dimana marak unjuk rasa atas berbagai isu seperti isu papua, isu karhutla, dan isu pro kontra beberapa RUU.
Dikatakan lebih jauh, bahwa anak anak SMA sederajat sedang berupaya ditarik untuk ikut aksi aksi Unjuk rasa di berbagai daerah. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara termasuk anak SMA yg diatur oleh UU No 9/1998, namun perlu diingat juga bahwa sudah merupakan tanggung jawab bersama untuk memberikan perlindungan kepada anak dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan sebagaimana diamanatkan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Ditambahkan pula bahwa keterlibatan anak anak SMA sederajat dalam kegiatan kegiatan Unjuk rasa sesuai pengalaman di lapangan dirasa berpotensi dapat mengganggu keselamatan peserta didik, mulai dari kegiatan kegiatan melanggar aturan, mengganggu ketertiban umum sampai dengan kegiatan anarkisme yang melibatkan pelajar. lebih jauh di katakan jika Mendikbud sudah mengeluarkan SE No 9/2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi Unjuk rasa yang berpotensi kekerasan, semua jajaran satuan pendidik seperti pengawas sekolah, Kepala sekolah urusan kesiswaan, guru BK dan osis wajib menjamin keselamatan peserta didik di dalam dan kegiatan di luar sekolah. Masih kata Kapolres, Kegiatan Unjuk rasa berpotensi melibatkan anak dalam kekerasan, kerusuhan, konflik, gangguan keamanan yang dapat membahayakan keselamatan dirinya, di harapkan peran semua pihak untuk mencegahnya, mulai dari orang tua, keluarga, pengawas sekolah, guru, guru BK dan osis untuk menjamin keselamatan peserta didik dengan bekerjasama pihak Polres Malang dan Kodim.
“Mari kita lindungi dan bentengi peserta didik kita dari kegiatan kegiatan yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan dan perusakan sembari mendorong anak anak selaku generasi penerus bangsa untuk melakukan hal hal positif dan produktif, kita dorong dan kembangkan bakat, sikap kritis, ilmu pengetahuan, dan yang tak kalah penting adalah budi pekerti dan kreativitas mereka,” harapnya.
Hingga berakhir seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik dan para peserta merasa puas dan mendapat wawasan yang lebih luas(Ivan)

Related Post