SURABAYA Gempurnews.com — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) antar daerah. Mereka beralasan jika upah tersebut tidak sesuai dan tidak merata antar daerah di Jatim, Minggu (17/11/2019).
Sekjen FSPMI Jawa Timur, Jazuli menyoal upah minimum antar daerah yang tidak sama. Ia mengatakan upah daerah satu dengan daerah lainnya terdapat selisih hingga 120 persen.
Kepada awak media ia menyampaikan contoh jika UMK 2019 Kota Pasuruan dari Rp 2.575.616 naik menjadi Rp 2.794.801 pada UMK 2020. Sedangkan UMK 2019 Kabupaten Pasuruan dari Rp 3.861.518 naik menjadi Rp 4.190.133.
Dalam kesempatan itu Jazuli juga menyebutkan jarak antara kedua daerah berdekatan, tapi nilai kenaikan UMKnya selisih sangat jauh. Kenaikan UMP tersebut, masih kata Jazuli, tidakn sebanding dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang sebelumnya diusulkan. Ia menilai penetapan UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 menggunakan indikator berbeda dan mengabaikan survei KHL.
Terkait KHL, Jazuli mengatakan, hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan idealnya kenaikan antara 17 sampai dengan 20 persen, tapi faktanya malah tidak merata.
Jazuli menambahkan jika survei KHL lebih relevan untuk digunakan sebab membandingkan semua kebutuhan buruh dengan memperhatikan kenaikan harga kebutuhan pokok, tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak. Untuk itu, pihaknya mendesak Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa agar memangkas kesenjangan atau disparitas UMK antar daerah.
Pada saat yang sama, Jazuli menginginkan adanya tindakan turun langsung ke setiap daerah, untuk mengetahui kebutuhan upah di masing-masing daerah.
“Gubernur mestinya tidak hanya mengikuti surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), kenaikan upah sebesar 8,51 persen. Kita ini berdasarkan nominal upah, bukan presentasi,” ungkap Jazuli.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Subagjo memastikan UMP naik sebesar 8,51 persen. Keputusan tersebut telah disetujui dewan pengupahan dan tinggal disahkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. (yul)






