Polisi Tangkap Pemuda Kuli Bangunan, Diduga Mencuri Motor

615 0

Barito Utara, Gempurnews.com- Apes benar nasib pemuda berinisial IL ini.Dia diduga mencuri motor di depan kantor NU, Jalan Yetro Sinseng, Muara Teweh. Barang curian tersebut, disembunyikan di bawah rumah betang, stadion Swakarya dekat rumah si pemilik motor,  ulahnya ketahuan polisi, sehingga ia ditangkap.

Kepala Polisi Sektor Teweh Tengah AKP. Erwin Situmorang, membenarkan pihaknya telah menangkap IL bersama barang bukti sepeda motor Honda Sonic nomor polisi KH.4320 ER, Minggu 17/11/19 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tersangka ditemukan bersama barang bukti hasil curiannya di bawah rumah betang,stadion Swakarya Muara Teweh,”kata Erwin,Minggu sore.

Saat ditangkap IL tak berkutik.Ia mengakui perbuatannya,membawa sepeda motor yang diparkir di depan kantor NU,pada Sabtu 16/11 sekitar pukul 17.00 WIB.

Harga sepeda motor Honda Sonic tersebut berkisar Rp.24 juta. Korban Raudatul Zanah, melaporkan kepada polisi,saat ia keluar dari kantor NU,sepeda motor tidak ada di tempat parkir.

Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi mata tentang ciri-ciri pelaku,akhirnya aparat Polsek Teweh Tengah menangkap IL di bawah rumah betang,”sebut Erwin.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan bukti permulaan yang cukup,  polisi juga menangkap tersangka lainnya, ABH. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor.SP. Kap/19/XI/2019/Polsek, tanggal 17 Nopember 2019 Skj.15.00 WIB.

Kedua tersangka dikenakan pelanggaran pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUH Pidana.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam, selembar STNK dengan nomor rangka MH1KB1117JK150221, nomor mesin KB 11E1149928 atas nama Raudatul Zanah, sebuah gunting sebuah korek api warna bening hitam, sebuah kunci sepada motor merk Honda Sonic Nopol KH.4320 ER dengan gantungan kunci bertuliskan Honda, dua buah plat nomor kendaraan Nopol KH 4320 ER,dua buah kaca spion sepeda motor Honda Sonic Nopol.KH.4320 ER.  (SS).

Related Post