Diduga Terima Gratifikasi Pendaftaran Tanah, KPK Tetapkan GT Jadi Tersangka

0
339

 

JAKARTA Gempurnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Timur Gusmin Tuarita (GT) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah.

Gusmin juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat. Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat, Siswidodo (SWD).

“KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Badan Pertanahan Negara terhitung tanggal 4 Oktober 2019, dengan dua orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Syarif menejelaskan, sebagai Kakanwil BPN, Gusmin memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

“Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, tersangka Gusmin selaku Kakanwil BPN Provinsi Kalimatan Barat dibantu oleh tersangka Siswidodo selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, dan pada tahun 2016 selaku Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan,” papar Syarif.

Sebelum memberikan izin HGU, kata Syarif, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh Panitia yang dibentuk oleh tersangka Gusmun selaku Kakanwil BPN. Susunan Panitia antara lain adalah tersangka Gusmin sebagai Ketua merangkap anggota Panitia dan tersangka Siswidodo sebagai anggota.

“Atas dasar pertimbangan dari Panitia B, Kakanwil BPN akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGU dan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI,” tutur Syarif. (*)