LUMAJANG Gempurnews.com – Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap dua pemuda yang di duga melakukan jual beli pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 636 butir di wilayah dusun warung kutil Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Selasa (03/12/2019).
Dalam penangkapan ini polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil warna putih logo “ Y” dan pil warna kuning logo “ DMP”.
Kapolres Lumajang AKBP ADE WIRA NEGARA SIREGAR, S.I.K., M.Si. dalam Press Release memberikan keterangan, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya orang yang diduga melakukan aktivitas mengedarkan/ menjual pil warna putih logo “ Y” Dan pil warna kuning logo “ DMP” Di wilayah dusun warung kutil desa besuk kec. tempeh kab lumajang. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Lumajang menindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
“Pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2019 satresnarkoba polres lumajang mengamankan dua orang yang bernama Sdr Gnw (SAKSI/PEMBELI ) dan Sdr AS (SAKSI/PEMBELI) di depan lokasi tempat parkir milik orang tua tersangka DNS dan saat di lakukan penggeledahan terhadap dua saksi pembeli di ketemukan barang bukti berupa dua tik yang masing masing berisi 4 (empat) butir pil warna putih logo “Y” yang di simpan di kantong saku celana saudara GNW”.terangnya.
Polisi melakukan intrograsi awal terhadap kedua saksi pembeli bahwa ia mendapatkan atau membeli pil tersebut dari seseorang yang bernama DS alamat warung kutil desa besuk kec tempeh kab lumajang.
“Kemudian Anggota reskoba menuju rumah DS dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan pada waktu bersamaan saudara GEK juga berada di area parkir yang berlokasi tepat di samping rumah saudara DS.
Selain mengamankan DS dan GEK MA petugas juga melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti.
Ditemukan barang bukti yang disimpan di tiang penyangga atap berupa 1 (satu) kaleng rokok gudang garam berisi 6 (buah) plastik yang di dalamnya berisi 25 ( dua puluh lima ) TIK yang masing masing berisi 4 (butir) pil warna putih Logo “Y”, 1 (satu ) bungkus rokok RQ BULD Berisi 7 (tujuh) tik yang masing masing di dalamnya berisi 4 (empat ) butir pil warna putih berlogo “Y”, 1 (satu) buah plastik kecil berisi 2 (dua ) tik yang masing masing di dalamnya berisi 4 (empat ) butir pill warna putih logo “Y”, 2 (dua) plastik kecil berisi 9 (sembilan ) butir pill warna kuning logoi “DMP”, 1 ( satu ) buah jaket jamper warna hitam putih motif garis garis dan uang tunai Rp. 50.000,00.
Selanjutnya semua tersangka dan barang bukti diamankan ke polres Lumajang untuk diadakan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP Ade Wira Negara Siregar SIK.MSI.juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan barang tersebut di karenakan barang tersebut sudah tidak jelas dan tidak diproduksi lagi. (duk/red)







