Sidoarjo
Gempurnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp 1.813.300.000 dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Selasa, 7 Januari 2020.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp 1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 8 Januari 2020.
Alexander menuturkan, operasi tangkap tangan itu berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi suap mengenai proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Setelah memastikan informasi itu, tim bergerak ke Pendopo Bupati Sidoarjo dan menangkap tiga orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur (IG), Totok Sumedi(TS), dan Iwan ( I )pada pukul 18.18 WIB.
“KPK mengamankan IG, TS dan Iwan di parkiran Pendopo (rumah dinas bupati) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 7 Januari 2020 pukul 18.18 WIB. Dari Ibnu Ghopur, KPK mengamankan uang Rp 259.000.000,” UjarAlex.
Enam menit kemudian, tim KPK mengamankan Saiful Ilah dan Ajudannya yang bernama Budiman (B) di Kantor Bupati Sidoarjo. Uang senilai Rp 350.000.000 diamankan dari tangan Budiman.
Tim KPK lalu bergerak ke rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sunarti Setyaningsih (SS) pada pukul 18.36 WIB dan mengamankan uang Rp 225.000.000.
Selanjutnya, KPK mengamankan Rp 229.300.000.000 di rumah Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto pada pukul 19.18 WIB.
“Setelah itu, KPK mengamankan dua staf IG di kantornya, yakni Siti Nur Fandiyah dan Suparni pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB. Dari tangan Suparni, KPK mengamankan Rp750 juta dalam ransel hitam. Terakhir, KPK mengamankan Sanadjihitu Kepala Bagian Layanan Pengadaan, di rumah pribadinya pada 00.25 WIB,” Ujar Alex
Orang-orang yang terjaring OTT tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Setelah gelar perkara, KPK mengungkap adanya dugaan kasus suap terkait proyek infrastuktur dan menetapkan enam orang tersangka yaitu Saiful, Sunarti, Judi, Sanadjihitu, Totok, dan Ibnu.
Alex menyebut uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan merupakan bagian dari suap yang diberikan Ibnu dan Totok setelah perusahaannya dimenangkan dalam tender proyek infrastruktur di Sidoarjo.
“Setelah menerima termin pembayaran, IG bersama TS diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” Ujar Alex.
Alexander menuturkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang.
Yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta IG dan TS, pihak swasta.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Alex mengatakan, pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. IG adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekitar bulan Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
“Ibnu Ghopur meminta kepada Saipul Ilah untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi – Prasung senilai Rp 21,5 miliar,” Ujar Alex.
Kemudian, sekitar bulan Agustus hingga September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu, Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, Proyek Jalan Candi – Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karang Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu Ghopur bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum tangkap tangan dilakukan.
“SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati Saipul Ilah pada Oktober 2019. Kepada JTE selaku PPK sebesar Rp 240 juta. Kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020,” kata Alex.
Kemudian, pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu Ghopur diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati.
Alex menambahkan, dalam tangkap tangan kali ini total uang yang diamankan KPK adalah Rp 1.813.300.000. KPK, lanjut Alex, akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini. (yuli)








