Keluar Toilet Digiring Masuk Tahanan karena Simpan Sabu-Sabu.

453 0

Sidoarjo, Gempurnews – Ryan Prasetyo Wibowo, 24, harus berurusan dengan polisi. Warga Desa Kedungpandan RT 09/RW 09, Kecamatan Jabon itu diringkus unit Reskrim Polsek Taman lantaran mengantongi 0,5 gram Sabu-Sabu (SS).

Kapolsek Taman Kompol Himawan Setiawan menceritakan, pria 24 tahun itu diringkus polisi saat berada di area SPBU Jalan Raya Taman. “Ada informasi jika lokasi itu kerap jadi tempat transaksi SS,” ucap mantan Kasat Lantas Polres Magetan itu.

Dari informasi itu, polisi langsung memantau lokasi SPBU. Polisi mencurigai gerak gerik dua orang pria yang berada di sekitar toliet. “Tersangka sempat masuk ke dalam toilet,” imbuhnya.

Tak menyia-nyiakan kesempatan, polisi langsung menangkap tersangka saat keluar dari toilet. Saat itu juga, polisi melakukan penggeledahan badan.

Upaya itu membuahkan hasil, polisi menemukan satu poket SS seberat 0,5 gram di saku jaket tersangka. “Ditemukan di dalam bungkus rokok,” Ujar Himawan.

Berbekal barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Taman. Kini, pria asal Jabon itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara.

Selain SS, jaket dan motor tersangka juga diamankan. Rencananya, barang haram itu akan dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

Himawan juga menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah Polsek Taman. Oleh karena itu, polisi juga masih mengembangkan kasus itu untuk memburu para tersangka lain yang terlibat. ( yuli )

Related Post