Sidoarjo, Gempurnews.com- Satlantas Polerstas Sidoarjo Jawa Timur menilang ratusan pengendara di 2 Titik yaitu di jalan Jenggolo dan Jalan KH Mukmin di Sidoarjo.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya balap liar di wilayah Sidoarjo.
Tilang diperuntukkan bagi kendaraan roda yang tidak memenuhi standar kelengkapan, seperti, spion, ban, SIM, dan STNK.
“Di jalan itu kerap dijadikan arena balap liar,” ujar Kompol Eko Iskandar, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Minggu, 19 Jan 2020.
Kegiatan yang melibatkan 75 personel dan TNI ini menyasar kendaraan bermotor roda dua, mengingat kendaraan itu yang kerap digunakan untuk balap liar.
Eko menyebutkan ratusan pelanggar telah ditindak sesuai aturan dan puluhan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat juga ditahan.
Eko mempersilakan pemilik sepeda motor untuk mengambil kendaraannya di Polresta Sidoarjo dan bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar harus dikembalikan sesuai standarnya. ( Deni )






