LUMAJANG Gempurnews.com — Fatoni Direktur CV Panca Abadi Karya, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan pasir di Lumajang, mengaku terkejut adanya oknum anggota marinir yang datang ke lokasi tambang mengatas namakan diri sebagai pemegang saham, untuk mengerjakan kegiatan penambangan di lokasi CV Panca Abadi Karya miliknya.
Hal itu ia ungkapkan dihadapan awak media saat dirinya melaporkan kasus pertambangan pasir tersebut ke Polres Lumajang, Sabtu (18/1/2020).
“Menakut nakuti warga, terutama teman teman yang ada di lapangan,” ujar Fatoni kepada media.
Terrkait kedatangannya ke Polres Lumajang ia mengatakan hanya menyampaikan laporan adanya dugaan penyereboton lahan tambang pasir di Desa Sumberwuluh. Tidak hanya itu, Ia juga melaporkan terkait pergantian direktur yang dirasa janggal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fatoni merasa ada penyerobotan ijin lahan tambang yang terletak di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang. Akhirnya, dengan didampingi kuasa hukumnya ia melaporkan dugaan penyerobotan ijin tambang miliknya ke Mapolres Lumajang, Sabtu (18/1/2020).
Sesaat setelah melakukan pelaporan di Mapolres Lumajang, dihadapan media ia mengaku terkejut atas berubahnya nama direktur CV Panca Abadi Karya yang bukan namanya.
“Sejauh ini saya belum melakukan aktifitas pertambangan dilokasi IUP OP milik CV Panca Abadi Karya, namun kami mendengar sudah dilakukan aktifitas oleh CV yang sama tapi direkturnya orang lain” , ujarnya.
Fatoni merasa dirugikan dengan aktifitas pertambangan yang mengatasnamakan perusahaannya. Namun bukan hanya itu saja, ia juga menjelaskan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Marinir yang diklaim telah memiliki saham investasi dalam perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan pasir tersebut.
“Warga yang saya pekerjakan dilokasi tambang mendapat intervensi dari oknum marinir yang katanya memiliki saham dilokasi pertambangan atas nama CV Panca Abadi Karya”, jelasnya sambil menunjukkan foto mobil dinas TNI Angkatan Laut dan sejumlah orang yang sedang melakukan percakapan.
“Kerugian saya atas dugaan penyerobotan lokasi ijin usaha pertambangan atas nama CV Panca Abadi Karya, sekitar 1 Milyar, dan saya akan terus menuntut perkara ini”, pungkasnya. (bam/red)






