Pasuruan, gempurnews.com Penangkapan pencurian dengan pemberatan rel lori yang merupakan DPO di aman kàn oleh satuan polsek rejoso di desa manik kecàmatàn Rejoso kabupaten Pasuruan senin 9/3/2020
Pencurian Rel lori yang merupakan akses jalan kereta dari desa toyaning menuju kedawung yang di pergunakan setiap musim panen tebu namun rel lori hilang di curi di desa toyaning kecamatan rejoso berkat laporan masyarkat kalau DPO ada di desa manik langsung dengan cepat polsek rejoso menangkap pelaku atas nama Budyanto aliyas yanto alamat dusun krajan Rt 03 Rw 02 desa Branang kecàmatan lekok kabupaten pasuruan dengan barang bukti 2 buah besi Rel ukuran 75 cm dan 1.45 meter
Satu buah kunci ring
Satu unit motor mek Honda grand nopol DK5289DR di amankan di kantor polsek Rejoso
Atas kejadian pencurian dan pemberatan yang juga merupakan DPO melakukan tindak pidana berdasàrkan laporan Polisi
No. LP/ 10 / VII / 2019 / JATIM /RES-PAS KOTA/SEK REJOSO.melanggar pasal 363 ayat 4e dan ayat 4e KUHP
Agar terciptanya situasi aman dan kondusif dàlam kegiatan yang merupakan tugas pokok kepolisian maka di perlukan kerjasàma polri dan masyarakat agar tidak terjadi kriminalitas (arie)


