
Jember, gempurnews.com – Rekomendasi dukungan untuk Bakal Calon Bupati Jember (Bacabup), H. Djoko Susanto mulai muncul.
Rekomendasi tersebut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra, dari kedua partai ini, dan kini telah meramaikan jagat media sosial.
Namun, dari dua rekomendasi tersebut, ada perbedaan untuk bakal calon wakil bupatinya. Jika di surat ber kop PKB dengan nomor :1572/DPP/01/II/2020 yang ditandatangani Ketua Umum Ahmad Muhaimin Iskandar dengan Sekretaris Jenderal Hasanuddin Wahid tertanggal 21 Februari 2020, rekomendasi muncul untuk atas nama H. Joko Suyanto dengan calon wakil Bupatinya H. Ayub Junaidi yang juga ketua Cabang GP Ansor Jember. Sedangkan pada surat berkop partai Gerindra dengan nomor : 02-709/Rekom/DPP-Gerindra/2020 yang ditandatangani Ketua Umum, Prabowo Subianto bersama Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani tertanggal 26 Februari 2020, rekomendasi juga untuk H. Joko Suyanto, namun untuk calon wakil Bupatinya atas nama Ahmad Halim yang juga wakil ketua DPRD Jember dari Partai Gerindra.
Menyikapi turunnya dua surat rekom dari dua partai dengan dua bacawabup yang berbeda, Dr. H. Darsan A.SH. M.Pd selaku humas dari tim Joko Susanto mengatakan bahwa sampai detik ini, pihaknya belum mendeklarasikan bacawabup yang akan mendampingi Joko Susanto.
Sampai saat ini, lanjut Darsan, pihak Djoko Susanto masih menunggu hasil akhir dukungan dari beberapa partai yang sudah komitmen untuk mendukung dirinya. “Memang pak Djoko sudah menerima rekom dari PKB dan Gerindra untuk menjadi calon wakil Bupati yang diusung kedua partai tersebut, dan adanya dua wakil yang diajukan untuk mendapingi pak Joko, saya kira wajar jika partai ingin mendorong kadernya untuk menjadi kontestan. Namun sampai saat ini, pak Joko belum mendeklarasikan calon wakil bupatinya,” ujar Darsan.
Lebih lanjut, Darsan juga mengungkapkan, bahwa di Kabupaten Jember, tidak ada partai politik yang bisa mengusung calon bupati tanpa koalisi, karena syarat administrasi dukungan parpol minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD.
“Dari 50 jumlah kursi di DPRD Jember, dibutuhkan 10 kursi bagi partai politik untuk mengusung calon sendiri. Di Jember tidak ada partai yang memenuhi syarat itu, jadi harus berkoalisi,” kata Darsan. (son)
