HomeJawa Timur44 Warga Binaan Pemasyarakatan Lumajang Dapat Asimilasi

44 Warga Binaan Pemasyarakatan Lumajang Dapat Asimilasi

LUMAJANG Gempurnews.com — 44 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masih menjalani hukuman di lapas Kelas II B Jalan Alun Alun Timur Lumajang, mendapat asimilasi berdasarkan Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait penanggulangan penyebaran Covid-19.

Data lapas menyebutkan dari total 44 penghuni lapas yang mendapatkan asimilasi Kemenkum HAM, 36 diantaranya adalah warga Lumajang dan sisanya warga berasal dari luar kota.

“Asimilasi ini diberikan kepada para napi yang sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman atau lebih,” kata Kalapas Kelas II B Lumajang, Agus Wahono kepada wartawan, Jumat (3/4/).

Advertisement

Agus menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan dan pengajuan kepada para narapidana yang akan mendapatkan asimilasi.

“Sebetulnya bukan hari ini saja kita mengasimilasi penghuni lapas. Kemarin ada hari Minggu ada 5 kemudian besoknya 4, hari ini ada 44 dan kemungkinan besok ada 3 tahanan lagi yang akan kami asimilasi.,” jelasnya.

Dia menambahkan, pemberian asimilasi tersebut berdasarkan Permendagri, yakni para tahanan yang sudah menjalani lebih separuh atau sepertiga dari masa hukuman bisa mengajukan asimilasi.

Hadir dalam proses pemulangan para narapidana yang mendapat asimilasi tersebut, Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar berpesan, agar semasa menjalani asimilasi tidak boleh berkeliaran di luar selama 14 hari. Hal itu untuk menghindari terjangkitnya virus Corona yang kini mulai menjalar ke wilayah Lumajang.

Sebagai langkah pengawasan, para napi yang akan pulang sore itu diwajibkan mengisi blanko data diri, alamat lengkap serta mengisi surat pernyataan kesanggupan untuk tidak keluar rumah selama batas waktu yang telah ditentukan

“Bagi para narapidana yang melanggar surat pernyataan tersebut, akan kami tangkap untuk kami kembalikan ke LP lagi,” tegas Adewira.

Sebagai langkah pengawasan, Polres Lumajang juga akan bekerjasama dengan polsek jajaran dan menugaskan petugas Babinkamtibmas bekerjasama dengan Babinsa di desa untuk mengawasi keberadaan para napi yang mendapat asimilasi tersebut. “Setiap hari akan kami lakukan pemantauan,” tehasnya

“Asimilasi ini tidak berlaku bagi tahanan diatas 5 tahun. Seperti, tanahan Narkoba, koruptor dan teroris,” pungkasnya. (red)

RELATED ARTICLES

Most Popular