LUMAJANG — Team Cobra Tanguh Polres Lumajang berhasil ungkap kasus tindak pidana curanmor di desa/kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Selasa (5/5/2020). Satu dari kedua pelaku ditangkap petugas, yaitu Abdullah (27), sementara satu pelaku lainnya, Mahdi (18) belum tertangkap.

Kedua pelaku merupakan warga Dusun Kebondeli Kajang Kosong Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Mereka spesialis curanmor. Berdasarkan hasil Pengembangan Interogasi sementara, tersangka mengakui pernah melakukan aksi di 18 TKP, 9 kali di Lumajang, 1 kali di Pasuruan, 6 kali di Probolinggo, 1 kali di wilayah Jember dan 1 kali di Kabupaten Malang.
Modus yang dilakukan pelaku untuk memuluskan aksinya melalui cara mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T. Berdasarkan hasil penyelidikan Team Cobra Tangguh Sat Reskrim Polres Lumajang, pelaku ditangkap pada saat berada di jalan Raya Imam Bonjol Klojen Kabupaten Lumajang.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sampai akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dan akhirnya tersangka dibawa ke RS Bayangkhara Lumajang untuk dilakukan perawatan.
“Pelaku ada 3, yang tertangkap 2 orang. Sedangkan pelaku berinisial NS masuk DPO” ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar saat konferensi pers di Mapolres Lumajang.
Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 unit ranmor R2 merk honda beat, warna merah putih beserta stanknya, hasil curanmor di TKP parkiran masjid Lekok Pasuruan dan 1 unit ranmor R2 merk honda beat warna merah putih, beserta stanknya hasil curanmor di TKP parkiran musholah Puger Jember, serta 2 (Dua) buah kunci T dengan anak kunci 8 buah.
Maraknya aksi pencurian sepeda motor di Lumajang, Kapolres Adewira berharap agar masyarakat berhati hati dan selalu waspada dalam memarkirkan kendaraannya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati dan mewaspadai adanya tindakan kejahatan,” pungkas Adewira. (d/b/red)
