MALANG – Gabungan antara Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, yang kerap disebut Malang Raya, akan memulai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 17 Mei 2020.
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, mengatakan bahwa keputusan PSBB Malang Raya tersebut diambil setelah melakukan rapat koordinasi bersama tiga kepala daerah Malang Raya di Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (13/5/202).
“Mulai hari Minggu, efektif PSBB. Dalam pelaksanaannya, tiga hari pertama merupakan masa imbauan dan teguran,” jelas Khofifah.
Khofifah menambahkan, sebelum memasuki masa efektif penerapan PSBB Malang Raya, Pemkab Malang, Pemkot Malang, dan Pemkot Batu memiliki waktu tiga hari mulai 14-16 Mei 2020 untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Diharapkan dengan dilaksanakannya PSBB di wilayah Malang Raya tersebut bisa menekan atau bahkan menghentikan penyebaran virus corona. (red/tim)


