SIDOARJO — Ratusan Warga Demo di Desa Sebani senin 8 juni 2020, belum juga reda, perwakilan warga, BPD, Ketua RW dan 7 Ketua RT dirapatkan kembali diBalai Desa Sebani dan dihadiri bhabinsa selasa 9 juni 2020.
Baihaqi perwakilan warga Dusun Sebani mengatakan, jika kemarin yang sudah disepakati pemerintahan Desa Sebani ada disurat kesepakatan tertulis dan bertandangan pemerintahan Desa Sebani, tertanggal 9 juni 2020.
Bahwa yang hadir dalam rapat hari ini dari beberapa elemen perwakilan warga, ketua RW, Ketua RT, LPMD, BPD serta tokoh masyarakat sebani sepakat bahwa kaur perencanaan, Anang Sutarto layak dan pantas untuk diberhentikan dalam jabatannya, serta PJ kepala desa sebani juga sepakat tinggal tunggu konsultasi dan koordinasi dengan camat Tarik.
Masih kata baihaqi, seharusnya secara administrasi regulasi pemerintahan desa sebani bersama warga menyatakan bahwa bayan anang sudah diberhentikan. “kulo kinten berkasnya kulo kempalaken mawon (saya kira berkasnya hanya dikumpulkan saja), dan pak camat ini tadi mendateline bahwa siang ini jam 12.00 wib, Nyatanya tidak ada surat rekomendasi camat, dan PJ. Disumpah jabatan sehingga melakukan tugasnya sesuai aturan pemerintah desa akan tetapi ibu melalaikan tugas Karena tidak ada didesa kita menunggu.” Kata Baihaqi
PJ. Desa Sebani Titik Purnamawati menjelaskan jika dirinya ada agenda Pelantikan PJ. “Saya jangan dipaksa, saya buat SK juga sesuai prosedur.” Jelas Titik
Masih kata baihaqi, dirinya membuat usulan secara tertulis dengan BPD, RW, RT dan Tokoh masyarakat sudah sepakat dan sudah ada stempel.
Sekarang gak usah rapat apa-apa gak usum panas panasan, hari ini bersama pemerintah desa bersama sama kecamat lengakapi surat permohonan ke camat untuk mencopot bayan anang, kepada semua yang hadir rapat dibalai desa.
PJ. Desa Sebani Titik Purnamawati, saat dimintai komentar sama media menjelaskan Waktu kejadian itu dirinya tidak ada tempat bertepatan ada dinas luar.
“Seharusnya gak boleh arogan kalau cekcok omongan saja gak apa-apa.”ungkapnya.
Masih kata PJ. Titik masalah surat kesepakatan pemerintahan Desa sebani tentang pemberhentian bayan anang, dirinya menjelaskan jika harus melalui prosedur dan juga rekomendasi dari camat.
“Kan ini aturan harus rekom ke pak camat, pak camat rekom ke PJ gitu menunggu 7 hari Adanya kesepakatan 1X24 jam isok taa gawe SK 1X24 jam gimana yaa saya yaa punya atasan dan saya harus komunikasi.” Kata Titik(yuli)


