PASURUAN — Pengungkapan kasus oleh Polsek Lekok tentang menyalahgunakan dan mengedarkan obat – obatan berbahaya terhadap seorang pria asal dusun Ujung Gunung Rt 02 Rw 03 Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan 19/06/2020
Unit reskrim Polsek Lekok pada hari kamis tanggal 26 maret, melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi bahwa di dusun Tegalan Desa Jatirejo di tempat billiard milik umar sering di jadikan transaksi dan peredaran obat berbahaya atau pil koplo (tryhexpenidil), petugaspun mengarah langsung menuju ke akhmad rofik yang saat itu berada disamping meja bilyard, namun tersangka melarikan diri sambil membuang botol berisi di dalamnya pil pipi warna putih berlogo y , dan diamankan oleh anggota reskrim sebagai barang bukti.
Pengejaran pun di lakukan oleh anggota Polsek Lekok, dan meminta keterangan para saksi yakni wahyu dan kuswandi juga termasuk perangkat desa setempat, kajadian peredaran dan memproduksi obat berbahaya merupakan tindak pidana dimana di maksud dalam pasal 197 subs pasal 196 UU NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
Sebagai Barang bukti berhasil mengamankan 1 (satu) buah kaleng warna putih yg di dalamnya terdapat 135 Butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya ada logo ” Y ” di duga pil Tryhexipenidil
Juga uang tunai sebesar 45 000 rupiah
Kemudian hari jumat tanggal 19 Juni 2020 jam 22.30 wib unit reskrim Polsek Lekok kembali mendapatkan informasi bahwa Ahmad Rofik berada di tempat bilyar milik Umar, unit reskrim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Ahmad rofik untuk segera di bawa ke polsek di mintai keterangan dan mengakui bahwa barang yang di buang pada waktu melarikan diri tersebut adalah barang miliknya dan mengakui telah menjual pil Tryhexypenidil .
Untuk lebih lanjut kepolisian masih melakukan penyidikan hingga tuntas guna melakukan pengembangan kasus mencari bandar yang lebih besar (arie)


