Pemkab Pasuruan Ancam Tindak Tegas Perusahaan Yang Abai Protokol Kesehatan

550 0

 

PASURUAN.
— Polres Pasuruan, Kodim 0819, dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan memberikan tindakan tegas pada perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Saat ditemui disela-sela sidak di PT. JAI pada Senin 22/06, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan masih memberikan izin untuk pekerja di beberapa sektor usaha tetap ‘ngantor’. Namun, syaratnya perusahaan harus menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah. Tidak hanya itu, ada ancaman sanksi untuk perusahaan yang bandel tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat kerja.

“Kalau protokol kesehatan yang kita kasih nggak diterapkan, ya kita sanksi. Sanksinya karena dia tidak jalankan protokol kesehatan untuk cegah wabah Covid 19,” tegasnya.

Menurut Rofiq, pihaknya memberikan kesempatan 5 hari untuk evaluasi kembali terkait protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Bila dalam 5 hari tidak ada perbaikan kami terpaksa berikan tindakan tegas pada PT. JAI sesuai undang-undang,” ucapnya.(sori)

Related Post