Program PTSL Di Bocek Tanpa Perdes

989 0

 

MALANG —
Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), atau yang lebih dikenal Prona di Desa Bocek, Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, tampaknya perlu mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait karena dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak panitia beserta pihak Desa.

Program yang diluncurkan pemerintah pusat ini di Desa Bocek dikenakan biaya kepada seluruh pesertanya sebesar Rp 580.000 tiap bidang, biaya yang dikenakan pada peserta program itu, menurut pengakuan Ketua panitia PTSL, Rabul didasarkan dari hasil referensi desa lain.

Pernyataan Rabul tersebut dikuatkan dengan pengakuan Kepala Desa Bocek, Khodim yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/06) mengatakan bahwa pelaksanaan dan penentuan biaya progaram PTSL di desanya tidak dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes)
“Untuk program ini (PTSL) kami hanya mengeluarkan SK kepanitiaan, dan untuk pembiayaan menyarankan sesuai SKB 3 Menteri” terang Khodim kepada wartawan

Bagaimana mungkin sebuah kegiatan di desa tidak dituangkan dalam Perdes.

Di pihak lain, Inspektorat Kabupaten Malang melalui sekretarisnya, Wahyu Lusiana mengatakan bahwa pelaksanaan program PTSL dan mengenai penentuan pembiayaan kepada peserta harus dituangkan dalam Perdes.
” Kalau tidak ada perdes sebagai dasar penarikan tidak boleh ” terang Wahyu dalam pesan singkatnya.

Jika merujuk dari keterangan Inspektorat yang juga menjadi bagian satgas saber pungli, tidak menutup kemungkinan kecurigaan masyarakat selama ini benar adanya dugaan pungli.

Dari nilai biaya Rp 580.000 yang jauh dari nilai toleransi jika di dasarkan SKB 3 Menteri dan Pergub Jatim.
Kecurigaan masyarakat lebih kuat lagi karena pihak panitia tidak mau memberikan kwitansi pembayaran.
Jika melihat dengan banyaknya kecacatan yang ada dalam program pelaksanaannya, mungkin kecurigaan masyarakat selama ini benar adanya.
Masyarakat hanya berharap instansi terkait bisa ikut mengawasi dan mengawal program pemerintah pusat ini agar bisa dijalankan semestinya, mengingat program ini diluncurkan untuk memperingan dan menertibkan masyarakat dalam kepemilikan surat tanahnya dan bukan sebagai ajang “pesta” beberapa oknum. (Bersambung)
(Tim)

Related Post