Dua Pengguna Sabu Dikamar Eks Lokalisasi Jarit Dibekuk

529 0

 

LUMAJANG — Tim Kuro Polres Lumajang menangkap dua orang pecandu narkoba, saat keduanya menghisap sabu di salah satu kamar eks lokalsasi di Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (3/8/2020).

Mereka adalah Saiful (42) warga Desa Karangsari Kecamatan Sukodono dan Mukhamad Solikin (37) warga Desa Mojo Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.

Penangkapan dilakukan atas dasar laporan warga sekitar yang mencurigai gerak gerak kedua pecandu narkoba jenis sabu tersebut. “Saat kami lakukan penyelidikan, keduanya tengah asik menghisap sabu di kamar,” terang Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo.

Setelah ditangkap, kedua tersangka lalu di gelandang ke Mapolres Lumajang. Sedang barang bukti berupa plastik ukuran kecil berisi sabu seberat 0,14 gram berhasil diamankan.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli patungan.

“Saat ini kedua tersangka kami amankan, untuk selanjutnya kami lakukan pengembangan dengan mencari tahu siapa penyuplai barang haram tersebut,” ujar Ernowo.

Sementara Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, mengaku prihatin dengan adanya anak anak muda yang menjadi budak narkoba.

“Siapapun penggunanya, akan kami tindak tegas. Saya prihatin, sebab pelaku kejahatan di Lumajang ini dilakukan oleh anak anak muda yang suka mabuk mabukan,” ujar Kapolres.

Related Post