HomeJawa TimurBanyuwangiDitetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Tenaga Medis, Oknum Ketua LSM GMBI Banyuwangi Ditahan...

Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Tenaga Medis, Oknum Ketua LSM GMBI Banyuwangi Ditahan Di Polda Jatim

 

BANYUWANGI — Setelah dilakukan pemeriksaan selama 9 jam di ruang Pidum Mapolresta Banyuwangi atas dugaan penganiayaan terhadap tenaga medis RSUD Blambangan, akhirnya polisi menetapkan Subandi yang merupakan oknum ketua LSM GMBI sebagai tersangka.

Setelah penetapan dirinya sebagai tersangka, tepat pukul 18.30 WIB Senin (3/8/2020), laki laki berusia 37 tahun warga Kecamatan Kalipuro Banyuwangi tersebut langsung digelandang di Rutan Mapolda Jatim guna menjalani proses penahanan.

“Kali ini kepolisian melaksanakan penegakan hukum kepada Subandi dengan menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas medis rumah sakit, yang selanjutnya penahanan di lakukan di Mapolda Jawa Timur dalam rangka joint investasi, namun meski penahanan dilakukan di Mapolda Jawa Timur, nantinya persidangan akan tetap berlangsung Banyuwangi,” papar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dalam keterangan persnya, Senin malam (3/8/2020).

Advertisement

Sementara, selama pemeriksaan dilakukang didalam gedung Mapolres Banyuwangi, puluhan anggota LSM di bawah naungan oknum ketua tersebut melakukan aksi simpatik di depan gedung Mapolresta Banyuwangi sejak Subandi mulai dilakukan pemeriksaan.

Aksi simpatisan anggota LSM GMBI pun terbilang aman dan tertib, meski aksi berlangsung sampai malam hari.

sebelumnya viral diberitakan, surat laporan yang dikirimkan ke Kapolda Jatim perihal Permohonan Bantuan Aksi Pergerakan Masa LSM GMBI se-Jawa timur yang diperkirakan mencapai ratusan masa, akan tetapi faktanya simpatisan yang hadir didepan gedung Mapolresta Banyuwangi hanya berkisar puluhan orang.

Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua, karena dari panggilan pemeriksaan pertama, Subandi sempat mangkir.

Ada beberapa kegiatan yang di duga di lakukan oleh tersangka, dan yang terakhir adalah penganiayaan terhadap petugas medis RSUD Blambangan Banyuwangi tersebut, sebelumnya kami juga sudah meberikan surat panggilan pertama namun yang bersangkutan sempat mangkir, kata Kombes Arman.

Kapolresta menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Subandi ini dilakukan kepolisian setelah menemukan sejumlah barang bukti yang disita kepolisian serta keterangan beberapa orang saksi, sehingga itu dinyatakan lengkap untuk menjebloskannya ke dalam sel tahanan.

Beberapa barang bukti yang diamankan kepolisian adalah rekaman video saat terjadi aksi penganiayaan, baju Alat Pelindung Diri (APD) milik petugas medis yang rusak serta Ponsel.

“Untuk 15 orang yang sebelumnya di periksa untuk diminta kesaksiannya adalah sebagai pendukung,” tuturnya.

Namun kata Kapolresta, kemungkinan kasus ini akan mengembang ke tersangka lainnya.

“Dalam kasus ini, tersangka Subandi di jerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan jonto pasal 351 tentang penganiayaan berat dan atau pasal 214 tentang kekerasan terhadap pegawai, dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara,” ujar Kombes Arman.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengeroyokan ini terjadi pada Senin malam (27/7/2020) di ruang Instansi Rawat Darurat (IRD) RSUD Blambangan Banyuwangi, yang mengakibatkan dokter Koharudin mengalami luka memar dan robek di beberapa bagian tubuhnya serta di belakang kepala karena di tendang. Bahkan, di punggungnya juga terdapat luka bekas cakaran. (Sgt)

RELATED ARTICLES

Most Popular