BARITO UTARA — Anak dibawah umur ini bernama MR 17 tahun, lagi-lagi berurusan dengan pihak Polres Barito Utara, lantaran melakukan perbuatan tidak terpuji, MR diketahui membawa kabur sepeda motor kepunyaan Majay, pemilik Salon di kota Muara Teweh.
Dengan modus hanya pinjam sepeda motor untuk jemputan adiknya dan beli rokok, ternyata alasan itu diketahui pemilik sepeda motor bebek merek Yamaha Xone, dibawa kabur oleh MR.
MR yang telah lama di kenal korban, dua minggu lamanya dan bebas makan minum di Salon milik Majay itu, entah apa niat jahat MR pada siang itu, pinjam sepeda motor Merek Yamaha bernomor Polisi KH 6399 EL, dengan dalih mau jemput keluarganya yang kerja di sebuah mini market dan pamit untuk membeli Rokok.
Kasus tersebut telah dilaporkan koban ke pihak Polres Barito Utara, sudah satu bulan lamanya.
Informasi diketahui sepeda motor korban ternyata ada di Kabupaten tetangga Barito Selatan.
“Setelah mendapat laporan korban, bahwa sepeda motor itu telah digadaikan pelaku dengan seorang warga di Buntok Barsel, tim Buser Polres Barito Utara segera meluncur kelokasi untuk melakukan penjemputan dan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP.Kristanto Situmeang didampingi Kanit KPA, Ipda Sugiono, membenarkan kasus penggelapan satu unit sepeda motor ini, terjadi satu bulan yang lalu tepatnya hari selasa 21 Juli 2020, waktu itu MR datang ke Salon milik Majay di jalan Imam Bonjol Muara Teweh.
“Barang bukti sepeda motor sudah kita amankan beserta pelakunya di Polres Barito Utara,”kata Kasat Reskrim AKP Kristanto, Selasa(11/8/20) tadi siang.
Meskipun MR masih dibawah umur, pelaku ini sudah dua kali ini melakukan perbuatan yang sama menggelapkan sepeda motor dan dianggap Residivis.
MR akan disangkakan dengan pasal 378 dan 372 KUHP ancaman kurungan penjara dibawah lima tahun. (SS).






