LUMAJANG — Kabar mengejutkan atas mundurnya 5 orang anggota kelompok kerja (Pokja) bagian layanan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Lumajang Jawa Timur saat pendaftaran lelang.
Dari informasi yang tersebar dengan cepat, pemicu pengunduran diri 5 anggota pokja ini karena dipaksa agar meloloskan peserta lelang yang tidak memenuhi syarat. Hal itu membuat Wakil ketua DPRD Lumajang H. Ahmat angkat bicara.
Dalam berita tersebut Ketua Umum DPC PPP Kabupaten Lumajang ini mengungkapkan bahwa dirinya tidak yakin terhadap pengunduran diri kelima anggota pokja tanpa ada alasan yang rasional.
“Kalau alasannya mundur misalnya karena ada pihak tertentu yang mengintervensi proses pekerjaan lelang yang sedang berjalan, maka menurut saya itu adalah pilihan,” tuturnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (31/09/2020) sebagaimana diberitakan.
“Jika itu benar, sebagai panitia lelang tentunya mereka menjadi resah dan wajar jika memilih mengundurkan diri,” imbuhnya.
Namun demikian dirinya berharap agar kelima anggota pokja tersebut bisa ditarik kembali dan melanjutkan tugasnya dengan catatan mereka diberikan kepercayaan untuk bekerja secara profesional dan sesuai aturan.
Mengutip berita Pedoman Insonesia pada tanggal 31 Agustus 2020, kelima anggota pokja yang mengundurkan diri (sebagai mana yang diekspos berbagai media) antara lain : Wahyudi Ekanata, Riska Kurniawati, Lhery Swara Pitaf Adhania, Isna Huda Muhammadin, dan Dwi Restu Cahyaningsih. Sementara anggota Pokja yang masih bertahan hanya satu, yakni Heri Kurniawan.
Seperti diberitakan, bahwa wewenang mengangkat anggota tim pokja langsung dibawah Bupati, diambilkan dari satuan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Setda Lumajang.
Sementara dari pantauan masyarakat, pelaksanaan kegiatan yang seharusnya merupakan wujud tata pemerintahan yang mengacu pada prinsip – prinsip dasar, dengan keadaan begini akhirnya menimbulkan tanda tanya besar. (tim)






