45 Karyawan Armani Hotel Tidak Bekerja, Karyawan Surati DPRD Barut

0
326

 

BARITO UTARA –Berjumlah 45 orang karyawan Armani Hotel di bawah naungan PT.Armani Perkasa, yang bergerak di bidang Hotel dan Restoran menyurati Ketua DPRD Barito Utara (Kalteng) meminta keadilan.

“Kurang lebih lima bulan selama pandemi Covid-19 ini, Hotel dan Restoran(Karaoke atau Cafe)tempat kami bekerja yang tidak direkomendasikan, tidak di perbolehkan beroperasi seperti biasa, sehingga para karyawan dirumahkan dan tidak bekerja,”kata Dedi selaku perwakilan karyawan Hotel,Senin (7/9/20)kemarin.

Dedi selaku karyawan Hotel mengirimkan surat tertanggal 7 September 2020 kepada Ketua DPRD Barito Utara, yang intinya memohon perhatian dan keadilan atas kondisi para karyawan, yang tidak bisa bekerja akibat terdampak kebijakan Pemerintah Daerah Barito Utara terkait Pandemi covid-19.

“Melalui surat ini, kami selaku karyawan PT. Armani Perkasa yang bergerak di bidang Hotel dan Restoran, ingin meminta keadilan kepada Ketua dan anggota DPRD Barito Utara agar dapat memediasi permasalahan yang kami dihadapi saat Pandemi Covid-19 berlansung, demikian pula  tempat kami bekerja tidak di perbolehkan beroperasi seperti biasa,”jelas Dedi.

“Kami berharap Pemkab Barito Utara maupun Satgas Covid-19 Barito Utara bisa bersikap adil, seharusnya tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang banyak harus ditutup juga,” ungkapnya.

Dedi selaku Karyawan Hotel juga menyebutkan, kalau tempat kami bekerja tidak di perbolehkan beroperasi seperti biasa, bagaimana nasib anak istri kami, karena kami tidak mendapatkan penghasilan, sedangkan tuntutan perekonomian rumah tangga kami, mengalami peningkatan yang sangat Drastis dan harus tetap terpenuhi.

“Untuk itu mohon kiranya Ketua DPRD Barito Utara bisa memberikan bantuan dan memberikan jalan penyelesaian yang terbaik, agar tidak ada yang merasa di rugikan,” imbuhnya.

Adapun beberapa keinginan dan harapan kami, seluruh karyawan Armani Hotel yang berjumlah 45 orang ini, melalui surat kepada Ketua dan segenap anggota DPRD Barito Utara, agar tempat kami bekerja bisa beroperasi seperti biasa.

“Kami siap mengikuti dan menjalankan aturan-aturan protokol kesehatan di tempat kami bekerja dan apabila tempat kami bekerja tidak diperbolehkan beroperasi seperti biasa, maka kami minta pemerintah daerah bisa memberikan bantuan yang layak kepada kami sebagai karyawan, selama tempat kami bekerja tidak di perbolehkan beroperasi serta memberikan pekerjaan kepada kami dan di tuangkan dalam bentuk surat tertulis,” tuturnya.
Kemudian, apabila Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 beserta instansi terkait lainnya, tidak bisa bersikap adil dan profesional untuk menutup juga tempat-tempat lain, yang dianggap berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang banyak,maka dengan tanpa mengurangi rasa
hormat, kami minta tempat kami bekerja harus bisa buka atau beroperasi seperti biasa,”tutup Dedi. (SS).