LUMAJANG – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mensinyalir ada banyak kejanggalan di PTPN XI terkait proses lelang gula. Untuk itu, APTRI akan melapor masalah tersebut ke Diskrimsus Mabes Polri.
Ketua DPC APTRI H Didik Purwanto Harga gula cenderung turun mulai musim panen kemarin, 2 kali lelang di PTPN 11 yang pertama laku Rp 10.710 yang kedua laku Rp 10.350 dan yang ketiga laku Rp 9.900,-, Selasa (8/9/2020)
Awalnya, DPN APTRI melalui Ketua Umumnya Sumitro Samadikun sudah melakukan terobosan ke pemerintah melalui Menko Perekonomian, Mendag dan Komisi VI DPR RI.
Dari terobosan itu maka terjadilah MoU gula petani dibeli importir dengan harga Rp 11.200/ kg selama musim giling di tahun 2020. Namun kemudian tiba tiba mencuat berita bahwa DPN APTRI melakukan penjualan gula atau lelang gula dengan harga Rp10.425,- “Ada apa ini ?”. Kata H Didik mengaku terkejut.
“Yang terjadi kemarin, kami semua kaget, kuantanya besar sekali kurang lebih 42 ribu ton,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama H Didik mengatakan bahwa pihaknya bersama petani pemilik gula, akan melakukan upaya hukum, dengan alasan, pertama PTPN XI pernah membuat surat kepada DPN APTRI untuk ikut dalam penjualan gula dan menyertakan kuanta, dan surat itu berlaku sampai sekarang.
Terkait hal tersebut, Pihak APTRI mengaku sudah melakukan klarifikasi ke pihak PG, namun katanya, tidak ada yang menjawab. “Melalui WA juga sudah,” kata H Didik. “Juga sudah menyampaikan melalui WA, jika akan melakukan upaya hukum”. Imbuhnya. (red)






