SURABAYA — Dua bandar narkoba ditembak mati setelah melakukan perlawanan kepada petugas. Kasus ditangani Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 21 kg narkotika jenis sabu. Kejadian berlangsung di wilayah Surabaya Utara. Senin (21/10/2020).
Penangkapan jaringan pengedar narkoba kembali dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Proses penangkapan disertai dengan perlawanan.
Dalam keterangan persnya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddison Isir menyampaikan bahwa kasus ini adalah pengembangan jaringan Lapas. Ada tiga tersangka yang diamankan AA (22) warga Pelembang, NM warga keputan Jabon dan R (22) warga Palembang.
Pasal yang dikenakan terhadap tiga tersangka adalah 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Kepada media, Perwira dengan pangkat melati tiga ini menyampaikan bahwa terjadi perlawanan yang membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas. Satu orang petugas dipastikan terluka akibat senjata tajam.
“Oleh karena itu polisi memberikan tindakan terukur dengan tembakan namun sayang nyawa dua tersangka tidak dapat diselamatkan”, tambah pria pemegang tongkat komando wilayah Surabaya ini melengkapi keterangan.
Dua tersangka yang meninggal dipastikan atas nama NM dan R. Keduanya meregang nyawa saat berada dalam perjalanan menuju RSUD Sutomo Surabaya.
Menutup keterangan pers nya, Kapolres menyampaikan hal ini merupakan wujud komitmen yang tak pernah henti terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Ini perang tanpa henti terhadap jejaring penyalahgunaan dan perdagangan narkotika khususnya di Surabaya”, tutup Kapolres. (Tius)

