
PASURUAN –
Ratusan para buruh dan mahasiswa juga masyarakat tergabung menjadi satu gelar aksi demo menolak pengesehan Omnibus Law RUU Cipta di sahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah Pusat dalam sidang paripurna
Dalam kondisi sekarang ini belum tepat disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang, kini ratusan masa menyampaikan penolakannya di depan Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis 8/10/2020
Dengan lantang sejumlah masa serentak mengatakan Dpr jancok sambil dengan melentangkan sepanduk yang bertuliskan DPR jancok dan berbagai tulisan lain sebagai luapan mosi tak percaya
Kericuhan pun terjadi hingga
aksi demo sampai menutup jalan raya arah Probolinggo – Gempol serta membakar ban bekas di tengah jalan, selain itu masa juga merusak baliho besar yang terpampang di depan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.
Beberapa Anggota DPRD menemui di balik pagar dan meminta beberapa perwakilan untuk masuk ke dalam gedung DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menjelaskan dan menerima aspirasi mereka
Namun massa menolak, dan tutup telinga, karena sudah tidak percaya lagi kepada Wakil Rakyatnya, sembari bernyanyi sehingga aksi demo berlangsung lama sekitar 3 jam, dan mengakibatkan arus lalu lintas macet terganggu.
Anggota Fraksi PKB Rudi hartono DPRD Kabupaten Pasuruan mencoba keluar pagar dan menemui masa menyampaikan dengan membawa berkas kalau DPRD Kabupaten Pasuruan sudah mengirimkan surat ke DPR Pusat terkait penolakan RUU Cipta Kerja Omnibus Law pada selasa kemarin, juga mengatakan kepada masa bahwa kemarin sudah ada persatuan serikat tenaga kerja mendatangi kantor DPRD untuk menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
(Tofa/arie)

