HomeJawa TimurSurat Rekomendasi Kemenag Sidoarjo Untuk Gereja-Gereja Patut Dipertanyakan

Surat Rekomendasi Kemenag Sidoarjo Untuk Gereja-Gereja Patut Dipertanyakan

SIDOARJO –Total ada 89 Surat Rekomendasi Kemenag Sidoarjo yang dikeluarkan atas inisiatif Ormas Bamag pada tahun 2019. Surat rekomendasi ini terkait tuntutan SKB 2 Menteri 2006 tentang pendirian rumah ibadah. Patut dipertanyakan karena ada banyak kejanggalan dalam prosesnya, Sabtu (10/10/2020).

Kepada awak media, Kememterian Agama Sidoarjo telah membenarkan bahwa tahun 2019 ada sejumlah besar surat rekomendasi untuk gereja yang ditandatangani oleh Ahmad Rofi’i kepala kantor.

Jumlah ini terkonfirmasi menjadi 89 dari pengakuan ketua Ormas Bamag Sidoarjo sebagai penghubung antara Gereja dengan Kemenag.

Advertisement

Setelah mempelajari dan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, awak media mencoba mempertanyakan beberapa hal untuk mendapatkan titik terang terkait surat rekomendasi ini.

Ditemui di ruangan kerjanya, kepala kemenag yang baru Amir Solafudin meminta maaf karena belum dapat menjawab dan memohon agar pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan awak media disampaikan lewat tulisan.

Berikut beberapa hal yang dipetanayakan;

Berapa Biaya Yang Dikenakan Kemenag Untuk Selembar Surat Rekomendasi Gereja?

Jawaban atas pertanyaan ini penting diketahui publik. Pasalnya dari penelusuran awak media terdapat pengakuan dari gereja-gereja bahwa mereka mengeluarkan biaya yang jumlahnya variarif bahkan hingga 6 juta demi selembar surat rekomendasi kemenag.

Hal ini juga terkonfirmasi dari pernyataan Fredy saat menjadi moderator Bamag dalam Rapat Koordinasi Progres Perizinan yang diadakan di gedung Gereja HOG Sidoarjo, Senin (5/10/2020)

“Dalam hal ini tidak ada yang tidak pakai uang” tegas pria berkacamata ini.

Seolah membenarkan rekannya di Bamag, Agus Susanto ketua Bamag LKKI membandingkan jumlah yang dikeluarkan gereja-gereja di Sidoarjo belum seberapa.

“Ini di Bandung saya tidak menyebutkan gerejanya, sudah keluar 70 juta tapi hasilnya tidak ada”, ungkapnya sambil menunjukkan kwitansi dan beberapa kertas.

Perlu diketahui bahwa Bamag merupakan Ormas yang menjembatani antara Gereja dan Kemenag dalam proses penerbitan rekomendasi. Termasuk jembatan penyerahan biaya dari gereja.

Oleh karenanya penting bagi Kemenag Sidoarjo menyampaikan transparansi terkait biaya ini.

Transparansi penting agar publik tidak menduga-duga ada main antara Ormas dan Kepala Kemenag.

Mengapa Kepala Kemenag Sidoarjo Tidak Melibatkan Bimas Kristen Kanwil Jatim dalam Pemberian Rekomendasi?

Kabar tidak dilibatkannya Bimas Kristen Kanwil Jatim dibenarkan oleh Pembimas Kristen, Teguh Supriadi S.Th.

Kepada awak media, pembimas menyampaikan bahwa sepatutnya urusan badan hukum gereja memang menjadi tupoksi dari Bimas Kristen.

“Itu tupoksi Bimas Kristen, harusnya kita dikoordinasikan”, ungkap pejabat yang sebelumnya berkecimpung dalam dunia punyuluhan Kristen ini.

Menurut Peraturan Menteri agama 42 tahun 2016 pasal 495 sampai 549 tentang tata kerja Kemenag jelas bahwa usuran badan hukum gereja adalah tugas Bimas Kristen. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen no: B-339/DJ.IV/Hm.00/08/2020 tertanggal 25 Agustus 2020.

Keputusan Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo yang tidak melibatkan sama sekali Bimas Kristen Kanwil patut dipertanyakan. Hal ini wajar dikarenakan rekomendasi Kemenag pasti akan berkaitan dengan keabsahan Induk Gereja atau sinode perlu diperiksa oleh bimas kristen. Jika Bimas tidak dilibatkan maka pertanyaannya ada apa dengan Kemenag Sidoarjo?

Transparansi penting agar publik tidak menduga-duga ada main antara Ormas dan kepala Kemenag.

Apakah Rekomendasi Kemenag Sidoarjo Identik dengan Izin Gereja?

Dalam Rapat progres perizinan di Gereja HOG (5/10/2020), Bamag berpesan kepada gereja penerima rekomendasi agar menyimpan surat tersebut dengan baik. Fredy menyampaikan analogi SIM untuk menggambarkan rekomendasi Kemenag.

“Itu seperti SIM bagi kita”, ungkap Bendahara Bamag ini.

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pejabat kemenag Sidoarjo. M. Arwani selaku Kasubag TU menyampaikan bahwa surat tersebut ditujukan kepada Bupati selaku kepala daerah untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Keputusannya ada di Bupati pak”, ungkap Kasubag TU.

Awak media menemui di lapangan bahwa analogi dari Ormas Bamag ini telah meracuni pikiran gereja. Semua gereja yang ditemui awak media menyimpan bahkan ada yang melaminating surat tersebut. Padahal Penerima rekomendasi Kemenag adalah Bupati. Seharusnya gereja meneruskan surat tersebut kepada pihak yang berhak menerimanya. Yaitu Bupati Sidoarjo.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah rekomendasi kemenag identik dengan izin gereja? Pertanyaan ini penting dijawab agar umat mendapat kepastian dan edukasi yang benar.

Transparansi penting agar publik tidak menduga-duga ada main antara Ormas dan kepala Kemenag Sidoarjo. ( Tim)

RELATED ARTICLES

Most Popular