JEMBER – Kemendagri menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran akses data administrasi ASN Jember, karena hingga batas waktu yang ditentukan kepala daerah sebagai pembina kepegawaian belum melaksanakan rekomendasi komisi ASN terkait pelanggaran netralitas Camat Tanggul.
Atas pemblokiran itu, politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi A DPRD Jember, menyayangkan sikap Bupati Faida yang waktu itu telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjutinya.
“Harusnya Bupati Faida saat itu melakukan rekomendasi KASN dan saat ini Plt yang menjabat segera melakukan rekomendasi tersebut sehinggga tidak ada pemblokiran oleh Kemendagri,” ujarnya saat dikonfirmasi salah satu media melalui telepon selulernya, Selasa (3/11/ 2020).
Mengenai perkembangan kasus netralitas ASN yang dilakukan Camat Tanggul yang sudah ditetapkan melanggar oleh Bawaslu Jember tersebut, dijelaskan belum ada tindak lanjutnya.
Pihaknya menyampaikan, akan memanggil BPKSDM dan Inspektorat Pemkab Jember untuk meminta klarifikasi terkait hal ini.
“Kita akan panggil untuk meminta klarifikasi mengapa kok belum ada tindaklanjut,” tuturnya. (tim)






