Baru Saja Jadi Menteri Sudah Timbul Kegaduhan

0
316

SURABAYA -Terpilihnya Risma menjadi menteri merupakan kebanggaan bagi masyarakat Jatim, khususnya Surabaya. Namun baru saja dilantik, sudah timbul kegaduhan.

Penyebabnya, Tri Rismaharini (Risma) yang sudah resmi dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) belum mundur sebagai Wali Kota Surabaya.

Bahkan, Risma mengaku telah meminta izin Presiden Jokowi. Bolehkah mensos merangkap sebagai wali kota, meski hanya sementara? dikutip dari jatimnow.

Sedangkan kumparan.com menyebut Risma untuk sementara bakal masih merangkap jabatan sebagai mensos dan wali kota Surabaya. Risma menyebut Presiden Jokowi sudah mengizinkannya untuk sementara pulang-pergi Jakarta-Surabaya.

Alasannya, terdapat dua proyek yang harus diresmikannya.

“Saya buat jembatan ada air mancurnya, sayang kalau enggak saya resmikan. Saya mau pulang, mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartonono, raketnya Alan Budi Kusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya,” kata Risma seperti dilansir kumparan.com.

Sejumlah media kemudian menyoroti persoalan rangkap jabatan itu. Bahkan Pengacara M Sholeh melalui channel YouTube miliknya menyebut Risma melanggar dua undang-undang sekaligus.

UU Pemerintah Daerah No 23/2014 Pasal 76 ayat (1) huruf h menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 23 UU Kementerian Negara Nomor 39/2008 yang menyatakan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jadi ada dua undang-undang. Undang-undang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Kementerian Negara yang melarang rangkap jabatan,” tegasnya, Rabu (23/12/2020) malam.

Senada dengan pengacara M Sholeh, pengamat Emerson Yuntho angkat bicara perihal rangkap jabatan tersebut.

Emerson Yuntho mengatakan, Risma sudah seharusnya mundur dari Walikota Surabaya karena seorang menteri dilarang rangkap jabatan pejabat negara.

“Ibu Risma ketika sudah dilantik jadi Mensos harus mundur dari Wali Kota Surabaya. UU Kementerian melarang menteri (dan wakil menteri) rangkap jabatan pejabat negara,” tulis Emersyon Yuntho lewat jejaring Twitter miliknya, Rabu (23/12/2020) seperti dikutip Suara.com.

“Jadi kalau Risma beralasan – sudah izin Presiden atau kan tinggal dua bulan – itu bukan alasan pembenar. Pedomannya harus mengacu ke UU Kementerian. Masa iya baru
menjabat sudah melanggar UU, toh Bu. Mbok ya mundur dari Wali kota,” terang Emerson Yuntho.

Terkait persoalan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata telah memastikan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini atau akrab dipanggul Bu Risma, tidak merangkap jabatan sebagai wali kota Surabaya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (24/12/2020) menjelaskan, Risma berhenti sebagai Wali Kota Surabaya sejak dilantik sebagai mensos menggantikan Juliari Batubara, Rabu (23/12/2020).

“Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti,” kata Akmal.

Akmal lantas menyinggung Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

Dalam pasal itu, kata dia, disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

“Sejak dilantik dia (Risma, red) jadi menteri, dia jadi menteri, kemudian UU melarang ada jabatan rangkap jabatan,” ujar dia.

Kemudian, Akmal menyinggung Pasal 42 dan Pasal 43 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang membuat seorang menteri tidak bisa rangkap jabatan di pemerintahan.

Dalam aturan itu, kata Akmal, para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan, dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu, ujar dia, terdapat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Aturan itu juga membuat menteri tidak bisa rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

“Khususnya Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Nah, dengan adanya gaji ganda, berpotensi melanggar UU 28 Tahun 1999,” ujar dia.

Akmal pun menjelaskan, Wakil Wali Kota Surabaya otomatis menggantikan Risma sejak berhenti sebagai orang nomor satu di kota pahlawan itu.

“Itu otomatis itu,” tutur dia.

Berdasar penjelasan Akmal tersebut, berarti Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sudah naik jabatan menjadi wali kota sejak Rabu kemarin.

Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan menunggu proses dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Akan menunggu proses dari Kemendagri. Jadi simpel sih ya SOP-nya peraturan perundang-undangannya juga sudah terang,” kata Gubernur Khofifah, Rabu (23/12/2020). (red)