SURABAYA – Sudah sejak bulan November hingga Desember melakukan aksi perampokan di rumah yang dihuni para lansia, ke empat tersangka akhirnya berhasil diringkus polisi.
Keempat perampok itu yakni SA (38), SH (53) masing-masing warga Kecamatan Kunir, AH (31) warga Pasirian dan AK (31) Candipuro. Sedangkan TKP berada di Klakah, Randuagung, Tekung Kabupaten Lumajang.
Dalam setiap aksinya, para tersangka selalu menyekap korbannya. Adapun sasarannya adalah rumah yang dihuni orang-orang lemah dan dengan jumlah penghuni sedikit.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers, Senin (21/12/2020).
“Sasarannya adalah rumah-rumah dan TKP nya di daerah Lumajang. Terutama rumah-rumah yang dilakukan pengintaian tersangka,” ujar Trunoyudo.
“Salah satu korban berumur sekitar 62 tahun dilakukan penyekapan. Korban tidak ada yang dilukai hanya disekap seperti diikat,” imbuhnya.
Trunoyudo menambahkan, para tersangka selalu melancarkan aksinya saat tengah malam hingga dini hari selalu dibekali dengan senjata tajam berupa celurit.
“Dalam setiap operasinya mereka menggunakan motor dan membawa senjata tajam seperti celurit. Ini seperti yang kita lihat bersama ada 4 celurit sebagai baang bukti,” tutur Trunoyudo.
“Nah saat menyekap itu, para pelaku kemudian menguras harta berharga milik korban terutama yang berharga,” tambah Trunoyudo.
Akibat perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). Adapun ancaman hukumnnya yakni di atas 5 tahun penjara.
Keempat tersangka telah diproses penyidikan dan kemudian terhadap para tersangka ini dikenakan pasal 365 curas dengan ancaman di atas 5 tahun. (tim/red)


