PASURUAN – Menjelang akhir tahun, Polres Pasuruan Kota memusnahkan barang bukti kasus kriminalitas dan narkotika selama setahun. Barang bukti dimusnahkan dengan cara digilas alat berat. Proses pemusnahan dihadiri anggota muspida Kota Pasuruan.
“Barang bukti yang dimusnahkan kita amankan selama setahun,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman S I K M SI dalam gelar perkara dan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (29/12/2020 )
Barang bukti yang diamankan terdiri dari butir obat terlarang, 2720 botol minuman keras berbagai merek dan 57,44 gram shabu. Selain itu, 7410 butir dan knalpot brong juga turut dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, untuk tahun 2020 angkanya turun lebih rendah dari tahun 2019 yang lalu,” terang Arman.
Dijelaskan Arman, Polres Pasuruan Kota, penyelesaian tahun 2019 sebanyak 377 kasus, tahun 2020 sebanyak 322 kasus, kemudian kriminalitas tertinggi di Kota Pasuruan adalah tahun 2019.
Tahun 2019 curanmor sebanyak 51 kasus, dan tahun 2020 menurun sebanyak 38 kasus.
Dalam gelar perkara tersebut terungkap kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota selama 2020, yang didominasi kasus penggelapan Disusul kasus pencurian berat (curat dengan penganiayan ringan), kemudian kasus pencurian dengan kasus lainya. (qomar/arie)




