19 Kasus Narkoba Dibongkar Polres Pasuruan Pada Januari

422 0

PASURUAN – 19 kasus penyalahgunaan narkotiba dengan melibatkan 24 orang yang dijadikan tersangka, berhasil diungkap oleh Polres Pasuruan pada Januari 2021.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan, pada Minggu (07/02/2021).

Dijelaskan Kapolres, barang bukti yang disita petugas dari ungkap kasus itu meliputi sabu seberat 238,16 gram, ekstasi sebanyak 5 butir dan pil logo Y sejumlah 2000 butir.

“Dari 24 tersangka dalam penyalahgunaan narkotika ini, mereka adalah pengedar sekaligus pengguna. Jadi, dari semua kasus yang kita tangani ini tidak ada yang murni pengguna, karena sebagian dari mereka ikut mengedarkan atau membantu proses pendistribusian,” kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres juga, saat ini ada beberapa kasus yang diproses dari pengembangan kasus narkotika ini. Bahkan ada perkara yang berkaitan dengan penggunaan bahan peledak berupa bondet.

“Bondet yang ditemukan di TKP tersangka yang kita hadirkan pada pagi hari ini, total ada 23 buah,” beber Kapolres Rofiq.

Pada awak media, Kapolres mengungkapkan harapannya agar masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan penggunaan narkoba.

Lebih lanjut Rofiq mengatakan, penyalahgunaan narkotika saat ini tidak mengenal pendidikan.

Kapolres mengimbuhkan, siapapun orangnya, baik yang berpendidikan atau tidak semuanya berpotensi terpapar narkotika

“Peran aktif orang tua dan keluarga dalam memberikan perhatian sangat diharapkan agar anak-anaknya tidak terjerumus narkotika,” pungkas Kapolres. (qomar/tofa)

Related Post