HomeJawa TimurUnit Reskrim Polsek Lekok Amankan Pelaku Curwan

Unit Reskrim Polsek Lekok Amankan Pelaku Curwan

PASURUAN – Safi’i (19) warga Dsn tegalan Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan melapor ke Polisi karena hewan ternaknya, yakni kambing telah digondol pencuri.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lekok pun segera melakukan penyelidikan.

Alhasil, dari penyelidikan kasus pencurian hewan (curwan) itu mengarah pada NA (22) warga Desa Wates Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Advertisement

NA ditangkap tim Reskrim Polsek Lekok di Desa Sumber Agung Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, pada hari Jumat, 14 Mei 2021, sekitar jam 11.30 wib terjadi pencurian hewan milik Safi’i berupa satu ekor kambing jenis kacang umur 6 bulan.

Waktu itu, pelaku diduga telah merencanakan pencurian tersebut akan menjalankan aksinya pada saat warga melakukan ibadah sholat Jumat.

Dengan mengendarai sepeda motor, pelaku menuju ke arah Desa Jatirejo.

Setibanya di Dusun Tegalan, pelaku kemudian menemukan segerombolan kambing yang di gembala namun ditinggal pemiliknya menjalankan sholat Jumat.

Memanfaatkan peluang itu, NA pun menangkap satu ekor kambing jenis kacang dan dibawa kabur menggunakan sepeda motor.

Namun perbuatan NA sempat terlihat oleh seorang warga bernama Soleh, yang saat itu hendak menuju ke masjid.

Karena terburu-buru untuk menunaikan sholat Jumat, Soleh pun baru memberitahukan perbuatan NA pada Safi’i sesaat setelah sholat Jumat.

Mendengar kabar itu, sontak saja puluhan warga yang juga pernah menjadi korban curwan mendatangi rumah pelaku.

Warga pun menemukan seekor kambing yang disembunyikan di belakang rumah pelaku.

Beruntung, saat puluhan warga mengepung, pelaku tidak ada di rumah, sehingga luput dari aksi massa.

Dari penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa pelaku mengaku sering mencuri kambing di area yang sama sebanyak 4 ( empat ) kali.

Pelaku juga mengakui hasil curiannya, yang selalu dijual di pasar Hewan Grati, digunakan untuk berfoya-foya dengan Pekerja Seks Komersil (PSK).

Kini pelaku, yang melanggar Pasal 363 ayat 1 (1) KUHP harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tofa)

RELATED ARTICLES

Most Popular