PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Keboncandi, pada Kamis (24/6/2021) malam mengamankan SAM (30).
SAM yang merupakan warga Desa Pasrepan Kecamatan Pasrepan Kab. Pasuruan, diamankan atas perbuatan melawan hukum karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Tindak pidana yang dipersangkakan pada SAM yakni pencurian dengan pemberatan/curanmor sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.
Ditangkapnya tersangka SAM atas laporan dari M. Novel (27) warga Desa Gayam Kecamatan Gondangwetan Kab Pasuruan yang kehilangan motornya di rumahnya.
Pelaporan kasus pencurian bermula pada, Kamis, 24 Juni 2021,sekitar pukul 18.30 WIB yang saat itu Novel melihat cahaya lampu motornya menyala.
Karena curiga, Novel keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya didorong oleh pelaku arah menuju ke jalan raya.
Sontak saja, Novel mengejar pelaku sambil dibantu warga. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap dan dihajar sebelum diamankan Polisi.
Dari tangan pelaku, diamankan juga 1 unit sepeda motor merek Honda dengan Nopol N-4028-XL milik korban, 1 buah jaket warna silver, sebuah gagang kunci T dan 3 buah mata kunci T serta sebuah alat pembuka magnet terbuat dari kayu.
Setelah pelaku mendapat perawatan di Puskesmas Gondangwetan akibat hajaran warga, kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada Polisi, ersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama AR (30) yang merupakan warga Desa Cengkrong Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan.
Dalam aksinya, AR berperan menunggu di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria.
AR hingga kini masih dalam pengejaran polisi karena berhasil melarikan diri saat warga mengejar kedua tersangka itu. (tofa)






