DPRD Barut dan Pemda. Rapat Pembahasan Lanjutan Raperda RPJMD

481 0

BARITO UTARA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Barito Utara bersama Pemerintah Daerah,melakukan pembahasan lanjutan Raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 tentang.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Barito Utara tahun 2018-2023 telah dilangsungkan di ruang rapat DPRD,Juma’at(9/7/2021).

Rapat pembahasan RPJMD dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara,Parmana Setiawan,ST didampingi Wakil Ketua II,Sastra Jaya dan anggota Dewan dari Komisi satu,dua dan Komisi tiga serta dari Pemerintah Daerah dihadiri Sekda,Ir.H.Jainal Abidin,M.AP.Kepala Bappedalitbang,Drs.Muhlis.Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.Hj.Siti Nornah Iriawati,SH,M.AP.Asisten II Perekonomian dan Pembangunan,Dr.Ir.H.Rahkmad Muratni,MP.Kabag Hukum,Sugeng Waluyo,SH.

  
Wakil Ketua I DPRD Barito Utara,Parmana Setiawan,ST.Setelah selesai memimpin rapat  tersebut,mengatakan Kepada Media ini bahwa hari ini pihaknya,kembali melakukan pembahasan lanjutan yaitu hari kedua mengenai RPJMD perubahan.Pada intinya DPRD kafasitasnya bukan untuk menyetujui RPJMD perubahan itu,cuma pada dasarnya dari frakai-fraksi DPRD hanya memberikan masukan dan saran.

“Ada hal-hal yang masih perlu dipertanyakan,intinya kita hanya meluruskan.Memang disitu ada kejanggalan-kejanggalan yang harus diperbaiki,tadi sudah semua diperjelaskan oleh Pemerintah Daerah,”kata Parmana.

Dari dulu kami juga menyadari DPRD bahwa, terjadinya perubahan RPJMD ini sangat mendasar,yang pasti terkait masalah bencana non alam seperti Covid-19,”katanya.

“Tetapi bukan itu saja yang mendasari,ada juga kebijakan-kebijakan daerah waktu dibuat RPJMD Kabupaten,itu masih mengacu kepada RPJMD nasional yang terdahulu.Begitu RPJMD nasional itu berubah,otomatis kita di daerah juga harus mengikuti perubahan itu,”sebut Waket I.

Yang merupakan akhir dari rapat pembahasan lanjutan Raperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019,tentang RPJMD Barito Utara tahun 2018-2023.Disimpulkan bahwa DPRD dan Pemerintah Barito Utara,telah melakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut.

Menyikapi,Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 dimaksud untuk diproses lebih lanjut,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (SS).

Related Post